CARITAU JAKARTA – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKop UKM) Arif Rahman Hakim mengakui memang ada keterlambatan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pelaku UMKM.
“Realisasi penyaluran KUR tahun 2023 sampai dengan 29 Agustus 2023 berdasarkan data SIKP sebesar Rp148,95 triliun atau sebesar 50,15 persen dari target Rp297 triliun kepada 2,71 juta debitur,” kata Arif Rahman Hakim pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara KemenKopUKM dengan Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Baca Juga: Capai Rp44 Triliun, BUMN Belanja Produk UMKM di 2023
Meski terlambat, Arif optimistis realisasi penyaluran KUR akan melampaui target karena KUR memang dirancang untuk menjadi opsi pembiayaan yang murah dengan bunga rendah.
“Peminat luar biasa karena KUR ini memang pembiayaan yang murah sehingga pelaku UMKM yang jumlahnya 64 juta ini, saya yakin nanti akan bisa memanfaatkan lebih banyak lagi dan target Rp297 triliun bisa terlampaui,” ucapnya.
Porsi penyaluran kredit untuk UMKM saat ini masih mencapai sekitar 20 persen dari total penyaluran kredit perbankan dan diharapkan pada 2024 akan meningkat menjadi 30 persen dari total kredit perbankan.
“Sepanjang 2023 pemerintah terus memberikan dukungan akses pembiayaan untuk pelaku UMKM melalui program KUR agar dapat mendorong daya saing pelaku UMKM,” kata Arif.
Sesuai dengan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, plafon KUR sebesar Rp297 triliun tersebut dioptimalkan untuk penambahan target debitur baru dan mendorong debitur yang mengalami graduasi atau peningkatan skala usaha.
Pemerintah juga menetapkan bahwa penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta, dikenakan sanksi berupa subsidi bunga/marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga/marjin yang telah dibayarkan.
Adapun untuk suku bunga/marjin KUR skema super mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta ditetapkan sebesar 3 persen. KUR mikro dan KUR kecil tetap sebesar 6 persen untuk debitur KUR baru.
“Serta suku bunga meningkat berjenjang sebesar 7 hingga 9 persen untuk debitur KUR berulang,” tambah Arif.
Sedangkan ketentuan pembatasan jumlah mengakses KUR mikro plafon di atas Rp10 juta-Rp100 juta untuk sektor produksi pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan (4P) dapat mengakses KUR sebanyak maksimal 4 kali. Kemudian sektor produksi non (4P) dan perdagangan dapat mengakses KUR maksimal 2 kali.(HAP)
Baca Juga: Delapan Jenama Binaan Dekranasda Kota Bandung Hadir di Inacraft 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...