CARITAU JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) mengancam tidak akan membayar subsidi marjin bunga kepada bank penyalur jika terbukti meminta agunan kepada pelaku UMKM yang meminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro dengan plafon di bawah Rp100 juta.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius menjelaskan dalam KUR itu peraturannya adalah perbankan memberikan pinjaman kepada nasabah dengan bunga sangat murah 6 persen. Kalau bank meminjam di luar katakanlah bisa 16 persen, maka sisanya, yang menanggung pemerintah.
Baca Juga: BSI Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis untuk 1.000 UMKM
“Bagi yang melanggar, perbankan akan kita kenakan suku bunga yang kekurangannya kita tidak bayar,” kata Yulius di Kantor KemenKop UKM di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Deputi Yulius mengatakan berdasarkan survei kepada 100 pelaku UMKM melalui Posko Bersama Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditemukan banyak aduan terkait perbankan yang masih meminta agunan kepada pelaku UMKM yang meminjam di bawah Rp100 juta.
Padahal pada Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR sudah jelas disebutkan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta.
Kendati sudah menerima sejumlah aduan mengenai bank penyalur KUR yang meminta agunan, Yulius belum mau menyebutkan nama ataupun jumlah bank pelanggar tersebut karena masih harus melakukan monitoring lebih lanjut bersama Ombudsman RI.
“Belum selesai (evaluasinya). Mudah-mudahan bulan depan, nanti evaluasi ini akan kita buka ke masyarakat bersama Ombudsman akan paparan. Setelah itu akan ada beberapa narasumber untuk menanggapi, nanti wartawan silakan dengar saja,” tuturnya.
Adapun selain masalah agunan, Posko Bersama Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga menemukan pelaku UMKM juga menanyakan tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga sosialisasi yang dirasa belum optimal.
Padahal, menurut Yulius, KUR seharusnya menjadi pemecah persoalan pembiayaan bagi pelaku UMKM, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dana yang cukup. Sehingga diharapkan masyarakat dapat mengoptimalkan akses KUR agar mampu mendorong daya saing usahanya.
Anggaran KUR untuk 2023 sebesar Rp297 triliun, di mana sampai dengan 30 September 2023 sudah tersalurkan sebesar 59,17 persen atau sejumlah Rp175,73 triliun.
“Untuk suku bunga KUR bagi ultra mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta ditetapkan sebesar 3 persen, sedangkan bagi KUR Mikro dan KUR Kecil tetap sebesar 6 persen untuk debitur KUR baru,” kata Yulius.(HAP)
Baca Juga: UMKM Binaan Rumah BUMN Rembang Tembus Pasar China dan Malaysia
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...