CARITAU JAKARTA - Ramai di pemberitaan meninggalnya seorang pasien anak berusia 7 tahun di akibat dugaan malapraktik di RS Kartika Husada Bekasi. Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta komite medik dan manajemen satu rumah sakit (RS) di Bekasi, Jawa Barat, mengkaji kesesuaian tindakan yang telah dilakukan pada pasien dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
"Komite medik dan manajemen RS harusnya melakukan kajian," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dimintai keterangan di Jakarta, Rabu (4/10/023).
Baca Juga: Satoria Gandeng PP Muhammadiyah Launching Produk Cairan Infus Suryavena Pasok 400 RS dan Klinik
Menurut dia, pengelola rumah sakit juga mesti menyampaikan kajian mengenai tindakan yang telah dijalankan dan standar operasional prosedur yang berlaku kepada keluarga pasien yang diduga menjadi korban malapraktik.
Nadia menyampaikan bahwa saat ini Kemenkes belum mendapatkan informasi terperinci mengenai dugaan malapraktik yang menyebabkan kematian seorang anak di satu rumah sakit di Bekasi.
Dugaan malapraktik pada seorang pasien anak di Bekasi mengemuka setelah keluarga pasien melaporkan pejabat rumah sakit serta dokter yang menangani anak mereka ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2023.
Keluarga pasien melapor ke polisi karena anak mereka didiagnosis mati batang otak dan kemudian meninggal setelah menjalani operasi amandel di rumah sakit tersebut.
"Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malapraktik ataupun kelalaian ataupun kealpaan," kata pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anak Ampun.
Sementara itu, pihak rumah sakit menyebutkan, pasien anak berinisial A tersebut dioperasi amandel pada 19 September 2023 dan mengalami mati batang otak (brain dead) tiga hari kemudian. Lalu, pada 2 Oktober 2023, pasien meninggal dunia.
Pada periode rawat inap tersebut, sebelum pasien anak meninggal, orang tua pasien meminta RS Kartika Husada merujuk anak tersebut ke RS lain yang tipe A atau tipe B. Sebagai catatan, RS Kartika Husada adalah tipe C, namun proses rujukan tak kunjung dilakukan.
Dalam kesempatan tersebut, manajemen RS Kartika Husada mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mencoba merujuk Alvaro ke 80 RS se-Jabotabek namun tidak ada satu pun yang mau menerima.
Atas ketidakjelasan informasi itu, keluarga Alvaro melaporkan RS Kartika Husada ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kelalaian atau malapraktik. Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023. (IRN)
Baca Juga: Data WHO Sebut Jumlah pasien COVID-19 yang Dirawat di RI meningkat 255%
kemenkes rumah sakit RS Kartika Husada dugaan malapraktik Pasien Mati Batang Otak Operasi Amandel
PARFI Berbelasungkawa Atas Berpulangnya Prof Salim...
Penentuan Juara Liga Inggris Minggu Malam, Arteta...
Jambore Kelompok Sadar Wisata Jawa Tengah
Bangunan Terdampak Banjir Bandang di Sempadan Sung...
Kirab Kereta Kencana di Kabupaten Tegal