CARITAU JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Menurutnya, Kejagung juga langsung melakukan penahanan terhadap mereka.
Baca Juga: Selama Pemilu 2024, Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Melibatkan Capres-Cawapres
Dirinya mengungkapkan, ketiga tersangka ini sebelumnya berstatus sebagai saksi.
"Kami meningkatkan status penyidikan umum menjadi penyidikan khusus. Kejagung juga meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka," kata Ketut, Rabu (13/9/2023).
Nama-nama, peran para tersangka dan perkembangan lengkap proses penyidikan kasus ini akan diumumkan dalam jumpa pers yang rencananya digelar di Gedung Bundar pada sore ini.
Tol MBZ adalah jalan tol layang sepanjang 36,84 kilometer yang terletak di tengah Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang mulai beroperasi sejak 2019. Proyek ini menelan biaya Rp16,23 triliun.
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat pada Senin (11/9/2023).
Mereka adalah direksi salah satu BUMN dan Supritendent Kerja Sama Operasi (KSO). “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” katanya. (DID)
Baca Juga: 'Pede' Tak Mau Libatkan KPK Tuntaskan Kasus Korupsi BTS, Ini Kata Kejagung
kejagung tetapkan tersangka proyek pembangunan tol tol jakarta-cikampek
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024