CARITAU JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyatakan telah menggeledah tujuh lokasi di wilayah Sumatera Utara (Sumut) yang telah disinyalir terkait dengan perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Adapun tujuh lokasi tersebut, ditenggarai tempat penampungan dari tiga perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi bagian atas dugaan perkara korupsi pemberian izin minyak sawit mentah beserta produk turunanya yakni termasuk minyak goreng.
Baca Juga: Dua Dana Pensiun BUMN Bermasalah Diperiksa Kejagung, Erick: Totalnya jadi 9
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengungkapkan, penggeledahan tujuh lokasi tersebut merupakan tindaklanjut dari penggeledahan lokasi lain yang ditetapkan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Ketut mengatakan, bahwa pihaknya saat ini juga telah memeriksa beberapa saksi untuk tersangka dari tiga perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) tersebut.
"Jadi Ini penggeledahan tambahan dari penggeledahan sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,"ujar Ketut dikutip Rabu (19/7/2023).
Adapun dalam keteranganya, Ketut juga turut membeberkan tujuh tempat atau lokasi yang telah digeledah oleh Kejaksaan Agung RI.
Tujuh lokasi tersebut yakni Kantor PT WNI dan PT MNA di Gedung B & G Tower Lantai 7 Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan, Sumatra Utara.
Selain itu, Ketut menuturkan, empat lokasi lain yakni Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Sumatra Utara, Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan.
"Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dan Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan," jelas Ketut.
Adapun untuk dua lokas lain yakni di Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara sam Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatra Utara.
"Kejagung melakukan penyitaan aset yang terdiri dari 56 unit kapal (26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI), 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 (pemilik PT PAS), dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL (pemilik PT PAS," tandas Ketut.
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan CPO sebagai tersangka dari korporasi terkait dugaan perkara korupsi mengenai pemberian izin ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng pada Kamis, 15 Juni 2023.
Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Pada perkara ini, ditenggarai ketiga perusahaan itu telah terbukti berdasarkan putusan MA yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan juga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun. (GIB/DID)
Baca Juga: Periksa Airlangga Selama 12 Jam, Begini Penjelasan Kejagung
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...