CARITAU JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi Menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat bakal melaksanakan gelar perkara perihal kasus dugaan korupsi mega proyek Base Transceiver Station (BTS) yang menyeret sejumlah nama di internal Kominfo, termasuk Menkominfo Johnny G Plate.
Kuntadi menegaskan, gelar perkara tersebut akan diselenggarakan paling lambat pekan depan. Agenda gelar perkara tersebut diselenggarakan oleh Kejagung RI dalam rangka merekonstruksi hasil proses penyelidikan selama ini terkait perkara dugaan korupsi proyek BTS secara keseluruhan.
Baca Juga: Anies Baswedan Singgung Kasus Johnny G Plate dalam Pidato Politiknya
"Tentunya gelar perkara itu untuk (mengetahui) perkara secara keseluruhan. Tapi tentunya sekaligus didalamnya juga terkait dengan posisi JP (Johnny G Plate)," ungkap Kuntadi dalam konferensi pers Kejagung RI, usai memeriksa Menkominfo Johnny G Plate, Rabu (15/03/2023).
Kuntadi mengungkapkan, berdasarkan proses rangkaian pemeriksaan terhadap Johnny G Plate yang dilakukan kurang lebih enam jam, pihaknya memutuskan untuk segera melakukan kegiatan gelar perkara lantaran telah cukup mendapatkan sejumlah bukti-bukti.
Proses rangkaian pemanggilan terhadap Johnny selama dua kali tersebut diperlukan sebagai langkah dan upaya Kejagung RI dalam rangka untuk memperkuat sejumlah bukti-bukti berdasarkan keterangan dari orang nomor satu di Kominfo tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan (tadi), kami anggap sudah cukup. Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepat nya untuk menentukan sikap," tutur Kuntadi.
"Keteranganya kita perlukan dalam rangka untuk memperkuat bukti-bukti yang ada," sambung Kuntadi.
Gelar perkara soal kasus dugaan korupsi BTS itu akan diselenggarakan dengan terbuka. Selain itu, gelar perkara tersebut akan melibatkan seluruh Jaksa senior guna dapat memberikan saran dan masukan terkait penindakan terhadap perkara tersebut.
"Gelar perkara ini kita akan terbuka ya, seluruh Jaksa senior kita libatkan untuk memberikan saran dan masukan untuk kita tentukan sikap," tandas Kuntadi. (GIB/IRN)
menkominfo kominfo bts korupsi bts johnny g plate kejaksaan agung
Jusuf Kalla Bersaksi Dalam Sidang Korupsi LNG
Pemain Ganda Putri Ribka Sugiarto Mundur dari Pela...
Siswa SD Menumpang Belajar di sekolah lain
FORPASI Dukung Pemprov DKI Bangun RDF Rorotan: Lan...
Rumah SYL Senilai Rp4,5 Miliar di Makassar Disita...