CARITAU JAKARTA - Dua aktivis kemanusiaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus 'Lord Luhut'. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan dakwaan jaksa soal pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak terbukti.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari siaran langsung YouTube Jakartanicus, Senin (8/1/2024).
"Membebaskan terdakwa Haris Azhar," ucap hakim.
Hakim membebaskan Haris dari seluruh dakwaan. Hakim juga merehabilitasi hak-hak Haris Azhar dan juga meberi putusan yang sama juga diputus kepada Fatia. Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Fatia tidak terbukti.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah," ucap Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Membebaskan terdakwa," ucap hakim.
Seluruh dakwaan tidak dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi hak-hak Fatia.
Diberitakan caritau.com sebelumnya, Haris Azhar bersama Fatiah Maulidianty didakwa terdakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut. (IRN)
haris azhar Fatia Maulidiyanty lbp luhut binsar pandjaitan lord luhut pencemaran nama baik uu ite
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...