CARITAU MAKASSAR - Adik Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo (HYL), terdakwa kasus korupsi di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar periode 2017-2019 dituntut 11 tahun penjara.
Selain Haris Yasin Limpo, Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abdi juga dituntuj dengan hukuman 11 tahun penjara
Baca Juga: Terdakwa Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Bakal Bacakan Eksepsi Hari Ini
Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muh Yusuf di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar pada Senin (31/7/2023) malam.
"Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara kepada terdakwa H haris Yasin Limpo dengan pidana 11 tahun dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ungkapnya saat membaca tuntutan.
Selain menjatuhkan tuntutan 11 tahun, JPU juga menjatuhkan pidana dengan ke terdakwa HYL sebesar Rp500 juta subsaider 6 bulan kurungan.
"Empat menghukum terdakwa untuk membayar kerugian negara uang sebesar Rp12.569.890.000 juta dengan ketentuan uang pengganti tersebut tidak dibayar selama 1 bulan," sambungnya.
Setelah putusan pengadilan, lanjut Yusuf, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut (atau) diganti penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," jelasnya.
Jaksa mengatakan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 20.318.611.975. Keduanya berperan melakukan pengusulan pembagian laba PDAM Makassar pada tahun 2016 silam.
"Telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus/jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota," demikian dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan.
Jaksa mendakwa Haris dan Irawan telah melakukan perbuatan tersebut secara berturut-turut setidaknya lebih dari satu kali. Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, yakni penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun buku 2017 sampai dengan 2019.
"Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota, Tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Polemik OTT Kabasarnas, Ketua KPK Firli Bahuri Akhirnya Buka Suara
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024