CARITAU JAKARTA - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa kembali satu orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Amarta Karya (Persero).
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi proyek pada PT Amarta Karya Tahun 2018 sampe dengan tahun 2020," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Ali menerangkan saksi yang diperiksa adalah atas nama Agus H Purnomo selaku Staf Utama Kementerian Perhubungan. KPK saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018-2020.
KPK mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut ialah dugaan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.
Namun, dilansir dari Antara, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut. (IRN)
Bencana Tanah Longsor di Toraja utara
Pelatih Uzbekistan Tak Gentar Bertarung di 'Kandan...
Pertamina Lubricants: Podium Perdana di MotoGP Spa...
Manchester City Tetap Kandidat Utama Juara, Tekuk...
Presiden Terpilih Prabowo: Kami Membutuhkan NU