CARITAU JAKARTA - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa kembali satu orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Amarta Karya (Persero).
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi proyek pada PT Amarta Karya Tahun 2018 sampe dengan tahun 2020," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Ali menerangkan saksi yang diperiksa adalah atas nama Agus H Purnomo selaku Staf Utama Kementerian Perhubungan. KPK saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018-2020.
KPK mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut ialah dugaan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.
Namun, dilansir dari Antara, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut. (IRN)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...