CARITAU MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis bebas dua terdakwa kasus korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar,
Kedua terdakwa yang divonis bebas itu yakni Mantan Kabid Pendapatan Dinas Keuangan Takalar, Juharman dan Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKAD Takalar, Hasbullah.
Vonis bebas kedua terdakwa dibuktikan dari hasil ekspose Pengadilan Negeri Makassar melalu web resminya https://sipp.pn-makassar.go.id/index.php/detil_perkara.
Dalam laman tersebut, sidang putusan itu digelar pada Rabu, 15 November 2023 lalu dan dibacakan Hakim Ketua, Farid Hidayat Sopamena dan Hakim Anggota Johnicol Richard Frans Sine dan Arief Agus Nindito.
Terdakwa Juharman dengan nomor perkara: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks dan Hasbullah dengan nomor perkara: 76/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks, sama-sama dinyatakan bebas dan lepas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Lepas dari tuntutan," tulis putusan dalam lama web informasi PN Makassar.
Sementara dalam amar putusan keduanya juga dituliskan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Untuk itu majelis hakim meminta jaksa membebaskan keduanya dari tahanan usai putusan tersebut dibacakan.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," tulis lagi dalam amar putusan Juharman dan Hasbullah.
Selain perintah membebaskan kedua terdakwa, majelis hakim juga meminta nama baik kedua terdakwa itu dipulihkan.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tandas perintah putusan itu. (KEK)
korupsi tambang pasir laut takalar kejati sulsel pengadilan tipikor makassar
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024