CARITAU JAKARTA - Warga melintas di depan karangan bunga berisi dukungan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E saat berlangsung sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. (CARITAU - MUNZIR)
sidang pembunuhan brigadir nopriansyah yosua hutabarat pengadilan negeri jaksel ferdy sambo
Polda Kalteng Fasilitasi Nobar Timnas Indonesia U-...
BPBD Garut: Puluhan Rumah Rusak Akibat Gempa Magni...
Pemukim Ilegal Israel Serang Petani Palestina di T...
Lomba Tangkap Ikan Tradisional di Papua
Imigrasi Pamekasan Jatim Pulangkan Dua WNA Malaysi...