CARITAU JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) penundaan pemilu 2024.
Hal tersebut merupakan buntut dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Dalam putusanya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sugeng Riono mengungkapkan, denagn dikabulkanya permohonan banding yang telah diajukan oleh KPU RI, maka pihaknya secara otomatis memutuskan dan menetapkan pembatalan putusan PN Jakpus perihal penundaan Pemilu 2024.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Sebut Lebih dari 626 Ribu Petugas Pemilu Mengakses Layanan JKN
Selain itu, Sugeng menegaskan, bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memerintahkan KPU RI untuk tidak melanjutkan kembali proses perbaikan ulang data keanggotaan dalam kegiatan verifikasi faktual Partai Prima. Dengan keputusan itu, Partai Prima tidak bisa ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024.
Adapun keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Sugeng dalam agenda sidang terkait putusan banding Nomor 230/PDT/2023/PT DKI, di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/04/2023).
Hal itu sebagaimana telah tertulis didalam poin Berita Acara Nomor 232/PL.01.1_BAA/05/2022 tertanggal 13 Oktober 2022, dan Berita Acara Nomor 275/PL.01.1_BAA/05/2022 tertanggal 18 November 2022, tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Tanggapi Pembatalan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024, Mahfud MD: KPU Harus Lebih Hati-Hati
"Yang pada pokoknya, atas terbitnya (dua) BA itu, Penggugat tidak bisa melanjutkan ke tahap Verifikasi Faktual (verfak) dan tidak bisa untuk ditetapkan menjadi calon peserta Pemilu tahun 2024," terang Sugeng.
Dalam keterangannya, Sugeng menilai, bahwa proses penyelesaian soal sengketa mengenai kepemiluan sebetulnya juga telah diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 6A juncto Pasal 470 UU Pemilu juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Atas dasar itu, seharusnya dalam pokok perkara gugatan yang telah dilayangkan Partai Prima itu yang memiliki kewenangan dalam rangka untuk menyelesaikan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Yang mengatur bahwa sengketa proses pemilu yang terjadi antar peserta pemilu dengan peserta pemilu dan/atau penyelenggara pemilu, sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan/atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara," tandas Sugeng. (GIB/IRN)
Baca Juga: Pengamat Nilai Sindiran Cak Imin dan Sahroni Adalah Pola Umum Politisi Jatuhkan Lawan
partai berkarya pemilu 2024 peserta pemilu parati politik gugat kpu penundaan pemilu pengadilan negeri jakata pusat cari presiden
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...