CARITAU JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi keputusan Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk membatalkan tahapan Pemilu 2024 buntut dari gugatan yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas ketidaklolosannya menjadi peserta Pemilu 2024.
Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, Mahfud berhadap KPU RI dapat lebih hati-hati lagi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu agar kasus tersebut tidak terulang kembali. Selain itu, Mahfud juga turut mengucapkan selamat bagi KPU lantaran upaya bandingnya telah dikabulkan.
Baca Juga: Hak Angket Bakal 'Dibegal' di Tengah Jalan, Usai Paloh Temui Jokowi
Dalam kesempatannya, Mahfud juga memberikan apresiasi terhadap PT DKI Jakarta yang telah memberikan keputusan yang tepat lantaran langkah upaya banding yang dilakukan KPU diterima yang secara otomatis telah batalkan putusan PN Jakpus soal tunda Pemilu.
"Terima kasih kepada Pengadilan Tinggi yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu, dimana semula Pengadilan negeri (PN) mengabulkan permohonan partai prima hari ini ditingkat Banding permohonan partai prima itu dinyatakan ditolak dan permohonan banding dari KPU diterima," ungkap Mahfud.
Menurut Mahfud, putusan PT DKI Jakarta adalah putusan yang tepat karena dalam perkara yang diajukan Partai Prima perihal sengketa Pemilu tersebut bukan menjadi kewenangan PN Jakpus lantaran diluar dari kompetensinya.
Berdasarkan hal itu, Mahfud meminta seluruh pihak baik penyelenggara Pemilu maupun rakyat Indonesia untuk sama-sama berkonsentrasi dalam menyambut momentum kontestasi Pemilu yang akan diselenggarakan sesuai dengan keputusan KPU yakni digelar pada 14 Februari 2024.
"Semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 14 Februari 2024 itu tetap sudah jadwal semula, karena putusan pengadilan itu karena meskipun masih bisa kasasi tapi memang itulah hukum yang benar, tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi karena itu di luar kompetensinya," tandas Mahfud. (GIB/IRN)
Baca Juga: Prabowo Janji Akan Terus Dukung Palestina Jika Jadi Presiden, Sampai Konflik Palestina Selesai
pengadilan tinggi dki jakrta pn jarta selatan mahfud md dpr ri pemilu 2024 pilpres 2024 kpu cari presiden 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...