CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menjelaskan perihal poin-poin terkait sosialisasi yang diperbolehkan bagi partai politik (parpol) yang telah lolos menjadi peserta pemilu 2024. Selain itu, KPU juga mengakui bahwa masih ada keterbatasan soal hal-hal yang diatur dalam ketentuan mengenai sosialisasi.
Anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan, soal aturan mengenai masa waktu sosialisasi partai politik peserta pemilu 2024 telah diatur didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 22 Tahun 2018.
Pria yang akrab disapa Mellaz itu menjelaskan, bahwa didalam aturan tersebut, partai politik dapat melakukan sosialisasi berdasarkan waktu yang ditetapkan yakni sejak Desember hingga November tahun 2023.
"Yang jelas sampai sekarang KPU masih melihat peraturan KPU nomor 33 tahun 2018 khususnya pasal 25. Kami nilai masih mencukupi kebutuhan Parpol untuk melakukan sosialisasi, khususnya Parpol peserta Pemilu," kata Mellaz pada agenda diskusi media bertajuk "Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024" di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (24/02/2023).
Dalam keteranganya, Mellaz menyebut, dalam aturan itu, mekanisme penjelasan mengenai sosialisasi dinilai memang cukup terbatas. Hal it lantaran pada aturan tersebut tidak menjelaskan lebih spesifik mengenai apa saja yang bisa dan tidak bisa dilakukan oleh Parpol semenjak masa waktu sosialisasi.
"Nah memang posisinya terbatas dengan pada beberapa hal. Misalnya, nomor urut, gambar parpol, pendidikan politik yang sifatnya internal, ruang gerak. Jadi itu yang disediakan kemudian melihat itu cukup," tutur Mellaz.
Kendati demikian, Mellaz menghimbau kepada masyarakat, jika menemukan pelanggaran soal diluar aturan sosialisasi yang disebutkan tersebut agar dapat mengadukan hal itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Soal penegakan hukumnya ada di Bawaslu, nah terkait kebutuhan lain diluar itu masuk dalam kampanye," kata Mellaz.
Dalam kesempatannya, Mellaz mengungkapkan, untuk menjangkau situasi keterbatasan dengan kondisi dilapangan, pihaknya terus mengupdate informasi terbaru kepada masyarakat melalui sejumlah kanal-kanal KPU dalam rangka edukasi terkait massa sosialisasi partai politik peserta pemilu 2024 maupun massa kampanye yang nantinya akan ditetapkan.
"Siapa saja parpolnya, nomor urutnya, nah itu kami punya kewajiban soal itu dan juga program-program untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat soal sosialisasi," kata Mellaz
"KPU akan membantu menyebarluaskan PKPU yang sedang berlaku dan kebutuhan sosialisasi partai politik dan dengan situasi keterbatasan," tandas Mellaz. (GIB)/(IRN)
aturan sosialisasi sosialisasi pemilu partai politik parpol pemilu 2024 pkpu kpu ri cari presiden
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...