CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) berharap mahasiswa dapat secara partisipatoris aktif membantu melakukan kegiatan sosialisasi penanganan pelanggaran pemilu di kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Dengan adanya peran mahasiswa, diharapkan dapat membantu tugas pengawasan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu 2024.
Baca Juga: Antisipasi Caleg Depresi Akibat Gagal Terpilih
Anggota Bawaslu RI, Puadi menilai keterlibatan mahasiswa secara aktif dalam melakukan giat sosialisasi mengenai penanganan pelanggaran pemilu kepada calon pemilih disinyalir dapat memperkecil aksi ruang gerak peserta pemilu yang ditenggarai ingin melakukan kecurangan.
"Bawaslu membutuhkan peran dari mahasiswa dalam memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan baik, tetapi juga memastikan keadilan pemilu tetap terjaga," katanya saat Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2024, di Kantor Bawaslu Jakarta Utara, Jumat, (15/9/2023).
Menurutnya, keterlibatan mahasiswa dalam melakukan pengawasan merupakan salah satu bentuk representasi kerjasama yang mencirikan pilar negara demokrasi. Hal itu lantaran, kaum muda atau mahasiswa merupakan salah satu elemen masyarakat yang bakal merawat nilai-nilai demokrasi.
Puadi menuturkan, dalam rangka menjaga nilai budaya pemilu yang harmonis, maka sangatlah diperlukan keterlibatan semua pihak termasuk mahasiswa untuk membantu mensosialisasikan pengetahuan terkait kepemiluan demi menjaga dan mengedepankan kepentingan bangsa.
Disisi lain, Puadi melihat bahwa Pemilu harus menjadi ajang untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, bukan untuk memecah belah masyarakat.
"Oleh karena itu, diperlukan partisipasi aktif seluruh pihak dalam membangun budaya pemilu yang harmoni dan damai, serta menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia, termasuk bagi pemilih yang ada di luar negeri," tegas Puadi.
Anggota Bawaslu provinsi DKI periode 2018-2022 ini menambahkan, terdapat beberapa alasan mengapa pemilu harus diawasi dan selalu dalam status siaga pengawasan. Alasan pertama, yakni untuk mencegah terjadinya kecurangan, alasan edua, yaitu memastikan hak suara warga negara serta ketiga, meningkatkan kepercayaan publik.
"Pelaksanaan fungsi pencegahan dan penindakan yang diperankan oleh Bawaslu adalah bagian dari ikhtiar untuk menjamin terwujudnya keadilan pemilu dalam suatu proses pemilu. Hal ini sejalan dengan nilai perjuangan Bawaslu dalam pemilu," tandas Puadi. (GIB)
Baca Juga: Mahfud Md Ungkap Dugaan Pemaksaan Rektor untuk Membuat Pernyataan Pro-Jokowi
Dindik Kota Madiun Terapkan Pembiasaan Empat Bahas...
Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon A...
Hendra/Ahsan Melaju 16 Besar Thailand Open
Ritual Upacara Pemandian Buddha Rupang di Semarang
Israel Tolak Resolusi PBB Tentang Keanggotaan Pale...