CARITAU JAKARTA - Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyoroti perihal sejumlah partai politik yang sebelumnya tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hal tersebut sebagai buntut gugatan yang telah diajukan Partai Prima.
Dalam keteranganya, pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Partai PPP itu menilai, dengan diterimanya gugatan Partai Prima di PN Jakpus dinilai telah membuat partai lain seperti Partai Berkarya dan Partai Republik juga mengajukan gugatan yang sama perihal tidak lolosnya Partai tersebut menjadi peserta Pemilu 2024.
Selain itu, Awiek menuturkan, akibat putusan PN Jakpus yang telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberikan kesempatan Partai Prima untuk melakukan verifikasi administrasi telah menimbulkan kericuhan dalam proses tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: 26 Ribu Nakes Bakal Menyebar ke Seluruh TPS di Sulsel
Kegiatan itu telah menimbulkan ketidakpastian hukum pada proses penyelenggaraan tahapan Pemilu dan juga menimbulkan gonjang-ganjing kekisruhan dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Bertambahnya gugatan partai politik di PN Jakpus dengan mengadopsi langkah Partai Prima berpotensi menyebabkan chaos dalam hukum sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum penyelenggaraan pemilu. Jika tidak dipatahkan di pengadilan, maka akan terjadi gonjang-ganjing persiapan pemilu," tegas Awiek kepada wartawan, Sabtu (15/04/2023).
Adapun dalam keputusan soal penundaan pemilu dan memerintahkan KPU agar melaksanakan proses perbaikan ulang data keanggotaan partai Prima itu menurut Awiek, bukanlah wewenang PN Jakpus.
Proses penyelesaian sengketa pemilu sesuai dengan Undang-Undang Pemilu 2017, bukan merupakan kewenangan pengadilan tingkat satu (PN Jakpus) melainkan wewenang dari Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN).
"Bahwa PN tidak berwenang mengadili sengketa pemilu, karena sesuai dgn UU 7/2017 tentang pemilu disebutkan bahwa sengketa proses dilakukan di Bawaslu, dan dilakukan banding di PTUN. Sidangkan sengketa hasil dilakukan di MK," ujar Awiek.
Awiek menambahkan, bahwa putusan PT DKI Jakarta perihal gugatan Partai Prima yang membatalkan gugatan PN Jakpus harus menjadi yurisprudensi bagi KPU RI agar dapat lebih memaksimalkan gugatan yang telah diajukan Partai Berkarya dan juga Partai Republik dalam perkara yang sama.
"Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 harus menjadi yurisprudensi PN Jakpus dalam menangani perkara gugatan Partai Berkarya dan Partai Republik," imbuh Awiek.
"Untuk itu, KPU harus memperkuat argumentasi dan data-data regulasi kepemiluan agar tidak kecolongan dalam proses persidangan di PN," sambung Awiek.
Awiek menambahkan, pihaknya juga meminta Komisi Yudisial , agar dapat mengawasi perilaku hakim PN Jakpus dalam rangka menangani soal kasus gugatan yang dilayangkan Partai Berkarya dan Partai Republik di PN Jakpus.
"Meminta Komisi Yudisial mengawasi perilaku majelis hakim-hakim di PN Jakpus yang telah menangani perkara gugatan Partai Berkarya ini. Sebagai fungsi dan keberadaan KY terasa nyata dalam konteks perbaikan sistem peradilan di Indonesia," tandas Awiek. (GIB/IRN)
Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul di Akar Rumput
partai prima pemilu 2024 peserta pemilu parati politik verifikasi ulang kpu ri putusan banding pengadilan tinggi dki cari presiden
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...