CARITAU JAKARTA - Pernyataan mantan Wamenkumham Denny Indrayana soal rumor Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan Pemilu menjadi sistem coblos gambar partai berbuntut panjang. Belakangan, terkait pernyataan itu, Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Dinilai Abaikan Putusan MA Soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan, Pengamat Tuding KPU Tak Profesional
Denny dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax pada Rabu (31/5/2023). Laporan tercatat dalam laporan Polisi ber Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada laporan atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Dia mengatakan laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara. Sandi mengatakan ada sejumlah saksi dan bukti yang diajukan dalam laporan ini.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," ujarnya.
"Adapun saksi-saksi yaitu An. WS dan An AF. Kemudian Barang bukti yang ditemukan, yaitu satu bundel tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah flash disk berwarna putih merek Sony 16 Gb," sambung Sandi.
Dia mengatakan pelapor mengaku melihat unggahan Denny soal rumor putusan MK tersebut. Menurut Sandi, pelapor merasa unggahan tersebut mengandung hoax.
"Adapun uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (Hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara," ujarnya.
Sebelumnya, Denny mengklaim, dirinya mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion antara hakim MK.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan enam berbanding tiga dissenting," ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Dia mengklaim informasi itu bersumber yang sangat dipercayainya. Dia mengatakan sistem coblos gambar partai membuat Pemilu menjadi seperti masa orde baru (Orba).
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.
Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono sendiri mengaku belum tahu soal informasi yang menyebut hasil putusan Pemilu 2024 kembali ke proporsional tertutup. Dia juga mengaku tak tahu soal adanya dissenting opinion seperti yang disampaikan Denny.
"Saya belum tahu. (Soal dissenting opinion) Saya nggak tahu juga," ujar Fajar Laksono saat dihubungi terpisah.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md meminta polisi mengusut sumber Denny. Mahfud menilai putusan MK seharusnya tidak boleh bocor karena rahasia negara. Mahfud sendiri juga telah bertanya ke MK dan mendapat jawaban bahwa putusan ada karena sidang masih berlangsung.
"Info dari Denny ini, jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ucap Mahfud.
Belakangan, Denny menyatakan tak ada rahasia negara yang bocor. Dia juga mengklaim sumber informasinya bukan dari hakim MK. (DID)
Baca Juga: Tradisi Saparan Mantran Gunung Andhong
denny indrayana dipolisikan rumor putusan mk sistem pemilu proporsional coblos partai pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...