CARITAU JAKARTA - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menanggapi pemanggilan bakal calon wakil presiden (Bacawapres) Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Cak Imin telah diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) didalam Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun anggaran 2012. Dalam kasus ini, Cak Imin diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: Pembuatan TPS Sistem Noken Pada Pemilu 2024 di Wamena
Selain Cak Imin, Bacapres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan sebelumnya juga diperiksa oleh KPK terkait pembangunan sirkuit ajang balap mobil listrik Formula E.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, Anies diperiksa sebagai saksi lantaran menjadi salah satu orang penanggung jawab pembangunan proyek sirkuit Formula E yang proses nya masih aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Meski Anies Baswedan dan Cak Imim dipanggil terkait kasus yang berbeda, muncul tudingan terhadap lembaga KPK karena ditengarai masuk ke ranah politis dalam melakukan proses penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi Anies Baswedan dan Cak Imin.
Tetkait hal itu, Hari berharap, semua pihak tidak lagi membangun spekulasi bahwa kasus itu berkaitan dengan unsur politis. Hal itu lantaran, menurutnya, proses penegakan dan penyidikan hukum adalah simbol utama dalam mengawal prinsip dalam negara demokrasi.
"Kita dalam hal ini, kita tidak boleh berspekulasi kalau KPK diduga berpolitik dalam melakukan pemeriksaan terhadap Cak Imin. Bahkan jika kemudian memutuskan untuk memeriksa Anies Baswedan. Kalau secara fakta hukum, memang kasusnya ada dan perlu dikembangkan dengan memanggil yang bersangkutan," tutur Hari kepada caritau.com, Rabu (13/9/2023).
Disisi lain, dirinya juga menyoroti perihal isu yang telah dibangun oleh sejumlah kelompok yang menuding KPK melakukan unsur politis dalam melakukan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Anies dan Cak Imin.
Menurut Hari, tudingan terhadap KPK merupakan aksi guyonan yang belum tentu dibuktikan secara objektif.
"Lucunya lagi, mereka yang mengatakan KPK berpolitik karena memeriksa Cak Imin adalah pihak yang sama yang mengatakan Jaksa Agung berpolitik karena menerbitkan Perja menunda sementara pemeriksaan terhadap peserta pemilu, baik Caleg maupun Capres/Cawapres," terang Hari.
Hari menambahkan, tudingan perihal adanya dugaan unsur politis terhadap pemanggilan Anies dan Cak Imin tidaklah mendasar lantaran KPK sebagai lembaga penegak hukum yang dalam bekerja sejatinya telah berpedoman terhadap peraturan yang berlaku dalam hal ini Undang-Undang Pembarantasan Korupsi.
"Lantas standar hukum apa yang mereka pakai? Aparat penegak hukum berpolitik jika memeriksa atau tidak memeriksa peserta pemilu?Mungkin juga mereka akan menuding APH berpolitik sepanjang yang diperiksa adalah gerbong mereka," ungkapnya.
"Penegak hukum justru harus bekerja cepat untuk membongkar kedok para Capres atau Cawapres agar rakyat tidak terlanjur memilih musang berbulu domba. Justru penegak hukum harus dan wajib segera memprosesnya, agar terjadi demokrasi sehat dan rakyat tidak salah pilih. Jangan pilih koruptor," tandas Hari. (GIB/DID)
Baca Juga: Mundur dari Deputi Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani Beberkan Alasannya
kpk pemeriksaan cak imin kasus dugaan korupsi kemenaker pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...