CARITAU JAKARTA – Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana kasus dugaan gratifikasi dan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). Dalam sidang tersebut, Jaksa mengungkap sejumlah cara yang dilakukan Rafael Alun saat melakukan pencucian uang.
Jaksa menilai, Rafael beserta sang istri Ernie Meike Torondek melakukan beberapa perbuatan yang dilakukan secara berlanjut, dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang mereka ketahui merupakan hasil tindak pidana ke dalam jasa keuangan.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Bakal Bacakan Eksepsi Hari Ini
"Bahwa Terdakwa dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5,1 miliar, sebagaimana Dakwaan Kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31,7 miliar. Kemudian Terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi," terang Jaksa saat membacakan tuntutan.
Adapun, Jaksa menjelaskan Rafael Alun juga mengalihfungsikan uang hasil tersebut ke dalam sejumlah aset. Seperti halnya membayarkan dan membelanjakan kendaraan, tanah dan bangunan atas nama orang lain.
Tak hanya itu, ayah kandung Mario Dandy itu juga membeli restoran, membelanjakan tas dan sepeda untuk orang lain, serta menempatkan harta kekayaan di penyediaan jasa keuangan. Total transaksi tersebut dicatat JPU menyentuh angka ratusan miliar rupiah.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan.
"Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," jaksa.
Berikut rincian aset yang terindikasi TPPU
Tanah dan Bangunan, di antaranya;
- Terdakwa membeli tanah dengan luas 800m². Untuk menyamarkan tindakan tersebut, sang istri Ernie mengajukan pemindahan aset ke Ibu terdakwa. Berdasarkan Surat Setoran BPHTB Tahun 2003, NJOP Tanah tersebut senilai Rp1.489.600.000,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
- Pada tahun 2003, Terdakwa membeli sebuah ruko sebagaimana SHM No. 6143/ Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan dengan luas 78 m² seharga Rp122, 6 juta. Untuk menyamarkan transaksi tersebut, Sertifikat Hak Milik diatasnamakan Ibu terdakwa, Irene Suheriani Suparman.
- Tahun 2003, Terdakwa membeli sebidang tanah sebagaimana SHM Nomor 952 dengan luas 1.369 m dengan harga Rp 1,097 Miliar.
- Tahun 2004, Terdakwa membeli sebuah rumah sebagaimana SHM Nomor 932 dengan luas 324 m2 seharga Rp 3,5 Miliar. Untuk menyamarkan transaksi tersebut, Istri Rafael bersama penjual menekan harga yang tercatat hanya Rp 725 juta saja.
- Terdakwa membeli sebuah tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 932 dengan luas 324 m² seharga Rp 922 juta. Untuk menyamarkan transaksi tersebut, akta jual beli dilakukan antara Istri Rafael beserta penjual sebagaimana Register No. 0102/APPH/BS/07/2005, yang ditandatangani tanggal 25 Juli 2005. Kemudian pada tahun 2010, tanah dan bangunan tersebut dijual kepada pembeli seharga Rp 1,7 Miliar.
- Pada tahun 2006, terdakwa membeli sebuah tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 1984 dengan luas 766 m² dengan harga Rp 5,75 Miliar. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan dengan Istri Rafael dengan Ernie dan mencatat harga hanya Rp 2,9 Miliar saja.
- Pada tahun 2006, terdakwa membeli sebidang tanah seluas 528 m² seharga Rp 325 juta yang dibayarkan menggunakan cek. Untuk menyamarkan, terdakwa kembali melakukan transaksi atas nama sang istri, dan mencatat harga aset tersebut di akte hanya Rp 55 juta saja.
- Di tahun 2008, terdakwa membeli sebidang tanah dengan harga Rp 10 miliar. Untuk menyamarkan transaksi tersebut, jual beli tersebut dilakukan oleh ibu terdakwa dan harga aset tercatat hanya Rp 3,2 miliar saja.
- Di tahun 2008, terdakwa membeli sebidang tanah seharga Rp 3 Miliar. Untuk menyamarkan transaksi tersebut, aset dibeli atas nama ibu terdakwa dan mencatat harga di akte hanya Rp 1,5 miliar saja.
Menempatkan harta kekayaan di penyedia jasa keuangan, di antaranya;
- Di tahun 2006, terdakwa menempatkan modal usaha di PT SKPC sebesar Rp 315 juta. Secara bertahap, terdakwa telah menambahkan modal secara keseluruhan mencapat Rp 5,12 miliar. Untuk menyamarkan transaksi tersebut, terdakwa mengatasnamakan sang istri beserta ibunya sebagai pemilik modal.
- Di tahun 2010, terdakwa menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening bank Mandiri atas nama Agustinus Ranto Prasetyo seharga Rp 1,175 Miliar.
- Terhadap seluruh transaksi yang berasal dari tindak pidana korupsi, kemudian terdakwa melakukan penempatan harga kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta pembelian aset berupa tanah, bangunan dan kendaraan yang diatasnamakan pihak lain.
Bisnis Restoran
- Pada tahun 2016, terdakwa membangun restoran 'Bilik Kayu' dengan modal Rp 1,2 miliar pada tahun 2016. Rafael menggunakan nama ibunya untuk menjadi pemilik modal pembangunan restoran tersebut. Restoran ini dibangun di atas tanah seluas 2.074 m2 yang diperoleh tahun 2008 dan tanah seluas 959 m2 dan 932 m2 yang diperoleh tahun 2010.
- Pada tahun 2015 sampai 2023, terdakwa membeli perlengkapan katering dan kendaraan operasional restoran Bilik Kayu yakni Toyota Innova 2.4 G A/T serta mobil pikap Daihatsu Type Grandmax S402RP-PMRFJJ KJ atas nama CV Sonokeling Cita Rasa seluruhnya senilai Rp 1.331.868.109 (Rp 1,3 miliar). Pembelian ini dilakukan atas nama Ibu Rafael.
Kendaraan mewah, di antaranya;
- Di tahun 2014, terdakwa membeli sebuah mobil VW Beatle 4 A/T tahun 2014 warna merah No Polisi AB 1708 SY seharga Rp400 juta untuk digunakan anak terdakwa bernama Angelina Embun Prasasya. Untuk menyamarkan transaksi tersebut, jual beli dilakukan oleh ibu terdakwa dan surat kendaraan diterbitakan atas nama ibunya.
- Di tahun 2018, terdakwa membeli satu unit kendaraan roda empat Innova Venturer warna putih dengan nopol B 777 RCO seharga Rp432 juta. Untuk menyamarkan transaksi, terdakwa menggunakan nama Albertus Katu selaku pegawai terdakwa.
- Di tahun 2019, terdakwa membeli satu unit sepeda motor TRIUMPH tipe Bonneville Speedmaster seharga Rp 571 juta. Untuk menyamarkan transaksi tersebut, terdakwa menggunakan nama Agustinus Ranto Prasetyo selaku Dirut PT Bukit Hijau Asri.
- Terdakwa membeli satu unit Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T yang dibeli pada tahun 2020 seharga Rp 2,17 miliar. Pembelian ini dilakukan Rafael Alun bersama-sama anaknya, Mario Dandy Satriyo. Rafael disebut jaksa bersama-sama Mario Dandy membayarkan transaksi pembelian mobil ini dalam bentuk tunai dan valuta asing.
- Terdakwa membeli satu unit Jeep Wrangler 3.6 A/T yang dibeli pada tahun 2021 seharga Rp 930 juta dengan memakai nama Albertus Katu. Pembayaran dilakukan secara tunai dan valas yang kemudian ditukarkan di money changer.
- Terdakwa membeli satu unit Toyota Land Cruiser 200 Full Spec A/T warna abu-abu metalik yang dibeli tahun 2022 seharga Rp 650 juta.
Rumah, di antaranya;
- Pada tahun 2011, terdakwa membangun rumah di atas tanah yang dibelinya pada tahun 2006 di Malalayang, Manado. Rumah ini dibangun dengan menggunakan uang yang merupakan hasil penanaman modal di PT SKPC. Rafael menggunakan uang sebesar Rp 1,2 miliar yang ada di rekening Agustinus Ranto Prasetyo.
- Pada tahun 2015, terdakwa membangun rumah di Umbulharhjo, Yogyakarta, sebagaimana tanah yang dibeli tahun 2011 senilai Rp 2,8 miliar
Tas dan Dompet
- Terdakwa membeli 70 tas dan satu dompet yang keseluruhannya seharga Rp 1.594.500.000 yang diperuntukkan untuk istrinya Ernie Meike yang dibeli sejak tahun 2015 sampai tahun 2023. Tas yang dibeli dengan merk bervariasi, mulai dari Louis Vuitton, Christian Dior, Chanel, hingga Hermes.
Safe Deposit Box
- Di tahun 2007, terdakwa menyewa Safe Deposit Box atas nama dirinya. Kemudian pada kurun waktu tahun 2021 s/d 2023, . Terdakwa menempatkan uang asing yang keseluruhannya yaitu; SGD2.098.365 dan USD937.900
- Sejak tahun 2012, Terdakwa menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC dan PT Bukit Hijau Asri ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo sebesar Rp5,6 miliar.
(RMA)
Baca Juga: Ini Tiga Dakwaan Jaksa ke Rafael Alun Trisambodo di Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...