CARITAU JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI, Rafael Alun Trisambodo telah melakukan tiga perkara yang erat kaitannya dengan tindakan korupsi. Dakwaan tersebut dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Dakwaan pertama, Jaksa menilai Alun beserta istri telah menerima gratifikasi senilai Rp 16 Miliar. Uang tersebut diperoleh dari sejumlah pihak wajib pajak.
Baca Juga: Pemadanan NIK dan NPWP Capai 84%
"Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek (Istri Alun) secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,00 (enam belas miliar enam ratus empat puluh empat juta delapan ratus enam ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo, " kata Jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai, tindakan tersebut mengarah ke perkara suap karena berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, " jelas Jaksa.
Dakwaan kedua, Jaksa menilai Rafael Alun beserta istri dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut merupakan hasil tindak pidana korupsi ke dalam penyedia jasa keuangan. Hal tersebut dianggap JPU sebagai Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa menyebutkan, tindakan tersebut dilakukan dengan menempatkan modal ke modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (PI SKPC) sebesar Rp315 juta ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo dan sejumlah tindakan lainnya.
"Terdakwa menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Bank Agustinys sebesar Rp1.175.711.882,00 (satu miliar Seratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sebelas nbu delapan ratus delapan puluh dua rupiah). Serta membayarkan satu pembelian ruko yang terletak di Kembangan Jakarta Barat," terang Jaksa.
Menurut JPU, Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi, yang ditempatkan dan dibayarkan atau dibelanjakan itu atas nama sendiri atau pihak lain, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, " lanjutnya.
Sementata dakwaan ketiga, JPU menganggap Rafael telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan.
"Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan yang dibelanjakan untuk pembelian tanah, bangunan, kendaraan, perhiasan, tas, dompet, serta sepeda tersebut diatas dan penempatan dalam SDB maupun dalam rekening pihak lain bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut, yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari penghasilan.
"Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tuturnya. (RMA)
Baca Juga: Bantah Tudingan NCW Soal Cuci Uang, Raffi Ahmad akan Gelar Konferensi Pers Bersama Hotman Paris
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...