CARITAU JAKARTA - Ramai-ramai terkait pernyataannya atas dugaan transaksi Rp349 triliun pencucian uang yang disampaikan PPATK ke Kemenkeu, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam rapat bersama Komisi III DPR RI. Ia bahkan bahkan menantang sejumlah anggota DPR RI untuk hadir dalam rapat tersebut.
Sejumlah nama disebut oleh Mahfud adalah politikus Demokrat Benny K. Harman, politikus PDIP Arteria Dahlan dan serta Politikus PPP Arsul Sani.
"Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KKN-PP-TPPU (Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang). Saya sudah siap hadir," kata Mahfud di laman Twitter pribadinya, yang dikutip Caritau.com, Minggu (26/3/2023).
Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Rp176,2 T untuk Pembiayaan Investasi 2024
Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Mahfud sendiri akan digelar pada Rabu (29/3/2023) mendatang. Sebelumnya, Komisi III sudah menggelar rapat bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Dalam rapat tersebut, nama-nama yang ditantang Mahfud itu, memberikan respons cukup keras terkait pengungkapan data Rp 349 triliun transaksi pencucian uang yang dilaporkan ke Kemenkeu.
Saat itu, Benny mempertanyakan pengungkapan transaksi mencurigakan ke publik. Padahal, sesuai tugasnya, PPATK disebut hanya bisa melapor ka Presiden dan DPR.
"Apakah boleh PPATK atau Kepala Komite (Mahfud) tadi membuka itu ke publik seperti yang dilakukan Bapak Menko Polhukam, Pak Mahfud? Dia dengan tegas menyampaikan kepada publik," ucap Benny dalam rapat kerja di Komisi III Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
"Seingat saya dalam UU, PPATK hanya melaporkan kepada Pak Presiden dan DPR. Apakah Saudara sudah pernah lapor ke Pak Presiden?" lanjut politikus Demokrat itu.
Merespons itu, Ivan mengatakan laporan yang disampaikan kepada Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal itu, sudah dilaporkan juga kepada Presiden.
"Untuk kasus ini sudah kami sampaikan melaui Pak Menseskab Pramono Anung. Karena Beliau yang telepon," jawab Ivan saat itu.
Sementara, diberitakan sebelumnya, Arteria Dahlan mengatakan laporan PPATK itu seharusnya tidak boleh diumumkan ke publik. Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.
"Sanksinya, Pak, sanksinya setiap orang itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini undang-undangnya sama, Pak. Ini serius," kata Arteria. (IRN)
Baca Juga: Mahfud MD Berkunjung ke Madura
menko polhukam mahfud md ppatk kemenkeu transaksi rp349 triliun tppu dpr ri komisi iii arteria dahlan benny asrul sani
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...