CARITAU JAKARTA - Pengamat politik Citra Institute Efriza menyoroti perihal kabar isu yang berkembang perihal kasus skandal dugaan korupsi mega proyek infrastruktr tower Base Tranceiver Station (BTS) yang telah menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi tersangka.
Adapun kasus ini ditenggarai telah merugikan negara senilai delapan triliun rupiah. Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 yang terbagi atas dua tahapan dengan target menyentuh 7.904 titik blank spot serta wilayah 3T hingga 2023.
Baca Juga: Kejagung Didesak Usut Pengusaha M Suryo Soal Dugaan Gurita Amankan Kasus Korupsi
Pada tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi dan rampung pada tahun 2022, kemudian sisanya dijanjikan akan diselesaikan pada tahun 2023.
Dalam proyek infrastruktur BTS ini, terdapat lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo yang berada disebut sebagai wilayah 3T.
Adapun 3T yang dimaksud dalam mega proyek ini yaitu pembangunan BTS di daerah Indonesia terluar, tertinggal, dan juga terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.
Berkaitan dengan hal itu, Efriza mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak lagi membawa kasus ini secara serampangan mengenai adanya dugaan tudingan instrumen kepentingan politik antara Presiden Jokowi dan Nasdem yang saat ini masih dipimpin Surya Paloh.
Menurut Efriza, kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI itu murni proses penegakan hukum yang berjalan berdasarkan perintah yang tertulis di dalam Undang-undang untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia.
Sebab, lanjut Efriza, kasus yang menjerat Johnny tersebut sudah naik tahap penyidikan sejak 30 November 2022 dan sudah melalui rangkaian tahapan prosedur penyelidikan kepada seluruh pihak terkait.
"Penetapan tersangka Johnny G Plate tidak bisa ditarik serampangan sebagai dampak dari politik maupun permainan politik antara Jokowi dengan Nasdem. Ini sebuah proses hukum, kita juga harus menghormati prosedur dan proses hukum," kata Efriza kepada Caritau.com, Jumat (19/5/2023).
Disisi lain, Efriza melihat statmen Presiden Joko Widodo dalam beberapa hari lalu yang mengaku bakal menghormati proses hukum yang sedang berjalan merupakan narasi yang tepat dalam rangka menepis isu tudingan kepentingan politis dalam kasus tersebut.
"Pernyataan Jokowi adalah 'kita harus hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum kepada siapapun.' Ini sudah tepat dilakukan oleh Presiden, agar kasus hukum ini tidak dianggap adanya resistensi antara Jokowi dan Nasdem," ungkap Efriza.
Efriza menilai, penetapan status Jhonny G. Plate dari saksi sebagai tersangka juga dilakukan tidak serampangan. Hal itu lantaran menurut Efriza, pada kasus dugaan korupsi BTS tahap 1 hingga 5 itu dilakukan melalui rangkaian pemeriksaan secara kontinue terhadap Johnny dan pihak lain.
Selain itu, Efriza menambahkan, berdasarkan kegiatan rangkaian pemeriksaan itu, pihak Kejagung RI akhirnya telah mendapatkan cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga telah terlibat didalam peristiwa tindak pidana korupsi BTS 4G.
"Bahkan, dalam kasus ini juga sudah diketahui bahwa kerugian negara diperkirakan sebesar Rp8 Triliun, kerugian ini telah disampaikan BPKP setelah audit Bakti Kominfo," tandas Efriza. (GIB/DID)
Baca Juga: Kejagung Tunggu Perintah Bareskrim Bidik Panji Gumilang Tersangka
johnny g plate tersangka korupsi pengadaan bts kejagung murni penegakan hukum politisiasi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024