CARITAU JAKARTA – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkap gurita jasa pengamanan hukum yang diduga dilakukan oleh pengusaha asal Lampung, yakni M Suryo. Adapun pria yang akrab disapa Suryo itu diduga terlibat dalam berapa kasus hukum mengenai dugaan korupsi.
Terbaru, nama Suryo kembali muncul ke publik lantaran disebut dalam agenda sidang perkara korupsi proyek anggaran pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) yang telah menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhony G Plate.
Baca Juga: Kejagung Pastikan Penyidikan Korupsi BTS 4G Terus Berlanjut
Adapun dalam perkara korupsi pengadaan BTS di Kominfo itu, nama Suryo yang disebut dalam persidangan, diduga telah memberikan uang kepada Komisi I sebesar Rp 70 Miliar dan BPK sebesar 40 miliar yang disebutkan sebagai uang menuntaskan proyek.
Selain itu, lanjut Hari, nama Suryo masih dalam persidangan juga disebut disinyalir telah terlibat dalam perkara dugaan suap korupsi BTS sebesar Rp 27 M yang telah disetorkan kepada Dito Kemenpora lalu dikembalikan melalui Suryo dan diberikan kepada Magdir Ismail pengacara Irwan Hermawan.
"Nama Suryo juga disebut dalam persidangan korupsi BTS menuntaskan untuk ke Komisi I sebesar Rp 70 M dan untuk BPK sebesar Rp 40 M," kata Hari dalam keterangan tertulis yang diterima caritau.com, Sabtu (07/10/2023).
"Bahkan dugaan uang korupsi BTS sebesar Rp 27 M yang disetorkan kepada Dito Kemenpora dikembalikan melalui Suryo kepada Maqdir Ismail pengacara Irwan Hermawan," lanjut Hari.
Hari menjelaskan, M Suryo saat ini ditenggarai telah menjadi buah bibir di media massa imbas dari namanya yang disebut dalam persidangan kasus hukum korupsi BTS.
Adapun dalam beberapa kasus hukum lain, Hari mengaku juga telah memperoleh informasi soal dugaan keterlibatan Suryo pada kasus korupsi proyek rel Direktorat Jenderal (Dirjen) Kereta Api Indonesia (KAI) Kementerian Perhubungan, Dion Renato Sugiarto.
"Nama M Suryo muncul dalam berkas terdakwa kasus korupsi proyek rel Direktorat Jenderal Kereta Api Indonesia Kementerian Perhubungan, Dion Renato Sugiarto. Namanya juga muncul dalam pemeriksaan Dewan Pengawas KPK soal kebocoran surat penyidikan KPK di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," ungkap Hari.
Sementara itu, dalam sektor bisnis, lanjut Hari, pihaknya juga menemukan dugaan keterlibatan M Suryo terkait penambangan pasir ilegal pada kawasan sekitar Gunung Merapi dan Kali Opak, YogyaKarta pada tahun 2016 melalui PT Surya Karsa Setiabud (SKS).
"Berdasarkan pantauan jejak digital yang ada Muhammad Suryo melalui PT Surya Karya Setiabudi (SKS) terlibat penambangan pasir ilegal disekitar Gunung Merapi & Kali Opak di Yogyakarta di 2019," ungkap Hari.
Diketahui dari sekian banyak kasus mengenai dugaan korupsi nama Suryo acapkali lolos dari jeratan hukum. Atas dasar hal itu, Hari meyakini bahwa sosok Suryo memiliki backing dari apparat untuk mengamankan proses hukum yang sedang berjalan.
Hari menegaskan, berdasarkan penelusuranya, dugaan backing dan gurita pengamanan hukum sosok Suryo tidak terlepas dari peran nya yang ditenggarai memiliki banyakan kenalan pejabat dan petinggi aparat keamanan. Selain itu, Hari mengatakan,sosok Suryo juga memiliki teman dekat haknj Windu Aji Sutanto yang dikenal usai Pilpres 2014.
"Gurita Muhammad Suryo tidak lepas dari sosok Windu Aji Sutanto yang dikenal usai Pilpres 2014 lalu. Suryo juga yang mengenalkan Windu ke pejabat kepolisian. Kebetulan, Suryo punya banyak teman di institusi itu. Irjen Karyoto adalah salah seorang yang dikenalkan kepada Windu," ujar Hari.
"Adapun dari perkenalan itu mereka bertiga menjadi karib (Muhammad Suryo, Karyoto & Windu)," sambung Hari.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Hari kembali mendesak Kejagung untuk mengungkap dugaan Gurita kasus pengamanan hukum M Suryo yang ditenggarai melibatkan kawan-kawan karibnya hingga pejabat-pejabat tinggi lain yang masih aktif berada didalam pemerintahan.
"Mampukah Kejagung mengungkap kejahatan Muhammad Suryo bersama karib-karibnya?" tanya Hari.
"Apalagi salah satu karibnya Windu Aji Sutanto sudah resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM) yang disebut jaksa merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun," tandas Hari. (GIB)
Baca Juga: Selain Johnny Plate, Majelis Hakim PN Tipikor Juga Vonis Achmad Latif dan Yohan Suryanto
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...