CARITAU JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur tower Base Tranceiver Station (BTS) Bakti Kominfo dengan kerugian yang ditaksir mencapai 8 triliun rupiah.
Johnny yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Nasdem itu telah resmi ditahan oleh Kejagung pada hari Rabu (17/5/2023).
Baca Juga: Perwakilan Karyawan PT BKU Ungkap Sosok Rohadi di Kasus Proyek BTS 4G
Berdasarkan pantauan Caritau.com, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung melakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik Johnny yang terparkir disekitar halaman Gedung Bundar, Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menungkapkan, tindakan penggeledahan mobil Johnny G Plate dilakukan dalam rangka upaya untuk mencari barang bukti lain yang kemungkinan dapat menjadi petunjuk baru dalam kasus ini.
Ketut menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, meski Johnny telah resmi ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya juga akan melakukan upaya proses pengembangan dan penyidikan terhadap adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas dasar itulah, menurut Ketut, jajaranya juga memutuskan untuk melakukan penggeledahan secara terukur terhadap kendaraan pribadi milik Jhony yang terparkir disekitar dihalaman Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI.
"Penggledahan mobil itu dilaksanakan dalam rangka pengamanan barang-barang dalam rangka pencarian barang bukti yang lain seperti mungkin hp," ungkap Ketut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, pihaknya telah menemukan sebuah amplop dan sejumlah barang pribadi milik Johnny.
Kendati demikian, Ketut menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah barang tersebut dapat menjadi barang bukti tambahan mengenai pengembangan kasus dugaan korupsi mega proyek infrastruktur BTS Bakti Kominfo tersebut.
"Nanti kita pelajari apa isinya," tutur Ketut.
Ketut menambahkan, pihaknya memastikan bahwa tindakan penggeledahan terhadap mobil pribadi milik Johnny telah sesuai prosedur yang telah ditetapkan Kejagung RI. "Kan semua yang masuk kejaksaan kita lakukan clearing, pembersihan biar tak terjadi apa-apa," tandas Ketut. (GIB/DID)
Baca Juga: Terkait Penetapan Tersangka Plate di Kasus BTS, Nasdem Bakal Tempuh Praperadilankan Kejagung
johnny g plate tersangka kasus proyek bts kejagung geledah mobil cari barang bukti
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...