CARITAU JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah lima lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021. Dua lokasi yang digeledah antara lain di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (21/3/2022).
Penggeledahan dilakukan karena status penanganan perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan karena Jaksa telah menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus itu lewat penerbitan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Nomor: B-15/F.2/Fd.2/03/2022 tertanggal 15 Maret 2022.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tol Japek II
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di 5 lokasi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).
Sementara mengenai lokasi mana saja yang digeledah di Kemendag, Ketut menjelaskan bahwa mereka menggeledah ruang Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9, Kemendag RI serta kantor Direktorat Impor pada Kemendag RI.
"Dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Elektronik berupa 1 unit flashdisk merek Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan 6 importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri," ujarnya.
Penyidik, imbuh Ketut, juga menggeledah Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Dari lokasi tersebut penyidik melakukan penyitaan terhadap barang Bukti Elektronik berupa PC (Personal Computer), laptop, dan HP (handphone), dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja, serta uang tunai sebanyak Rp63.350.000.
Lokasi ketiga sampai kelima dilakukan di kantor beberapa perusahaan. Di antaranya Kantor PT Intisumber Bajasakti, di Jakarta Utara. Di tempat ini dilakukan penyitaan terhadap dokumen BC 2.0 terkait PIB (pemberitahuan impor barang) besi baja.
Kemudian, Kantor PT Bangun Era Sejahtera, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Penyitaan terhadap Dokumen BC 2.0 terkait PIB besi baja. Dokumen faktur penjualan tahun 2017, 2018, 2019, 2020, serta Dokumen daftar rekening Bank PT Bangun Era Sejahtera.
Lokasi terakhir adalah Kantor PT Perwira Adhitama Sejati di Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Dilakukan penyitaan terhadap Barang Bukti Elektronik dua buah hardisk eksternal, Dokumen BC 2.0 terkait PIB besi dan baja, dokumen laporan keuangan, dokumen angka pengenal impor-umum, hingga dokumen izin usaha industri.
Ketut mengatakan, dalam kasus ini, diduga terjadi indikasi penyimpangan penggunaan surat penjelasan terkait pengecualian perizinan importasi besi. Kasus ini diduga melibatkan enam perusahaan importir.
"Telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait Pengecualian Perizinan Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh 6 Importir, yaitu PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama yang tidak sesuai peruntukannya," kata Ketut Sumedana.
Penyelewengan Program PSN
Kasus dugaan korupsi impor baja ini, merupakan kasus baru yang sidik Kejagung. Kasus tersebut terkait dengan dugaan adanya pemanfaatan program Pembangunan Strategis Nasional (PSN) untuk tujuan memperkaya diri sendiri dalam pengadaan impor baja dan besi oleh swasta dan penyelenggara negara di sejumlah kementerian.
Jampidsus Febrie Ardiansyah sebelumnya mengatakan, pemanfaatan program PSN dalam impor baja dan besi disinyalir merugikan negara. Impor baja dan besi dilakukan dengan modus operandi suap dan pemanfaatan izin impor oleh swasta, tapi melebihi batas atas barang masuk.
Modus dugaan suap tersebut dilakukan oleh swasta kepada sejumlah penyelenggara negara di tiga lembaga kementerian di antaranya Kemendag, Kementerian Perindustrian, dan Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Proyek PSN sebenarnya memberikan izin kepada pihak swasta melakukan impor besi dan baja dengan batas tertentu. Namun, pihak swasta melebihkan baja dan besi dari China, India, dan beberapa negara lain untuk memperkaya diri sendiri.
Melebihkan barang masuk tersebut diduga dengan memberikan sesuatu kepada penyelenggara di kementerian-kementerian tersebut. Hal itu kemudian merugikan negara dan perekonomian negara. Perbuatan itu, membuat penyerapan produksi baja dan besi lokal tak dapat bersaing dengan barang serupa dari luar negeri. (GIBS)
Baca Juga: Kejagung Tangkap Angggota DPR RI Terkait PT Antam
Bantai Chelsea 5-0, Arsenal Tak Tergeser di Puncak...
KAI Commuter Angkut 20,9 Juta Penumpang Selama Leb...
RSUD Tulungagung Bentuk Tim Dokter Lintasdisiplin...
Kota Palu Terpapar Gas dari Erupsi Gunung Ruang
Yusril Serahkan Berkas Putusan MK kepada Prabowo S...