CARITAU JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Kendati banyak masyarakat yang menyebut vonis tersebut layak, ada juga sejumlah pihak yang menyebut hukuman tersebut terlalu berat.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Saksi Sidang Etik Bharada Eliezer, Keterangan Dibacakan Secara Tertulis
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyoroti vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tersebut. Menurut Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.
"Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," ucapnya lewat keterangan tertulis, Selasa (14/2/2023).
Kendati demikian, Atnike menyebut pihaknya tetap menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh hakim, serta memandang bahwa tidak seorangpun yang berada di atas hukum.
"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius. Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo telah melakukan obstruction of justice (penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan). Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum.
"Komnas HAM turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," sambung dia.
Di lain sisi, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan hakim bisa lebih adil lagi tanpa memvonis mati Ferdy Sambo.
“Perbuatannya memang tergolong kejahatan yang serius dan sulit ditoleransi. Terlebih mengingat kapasitasnya sebagai kepala dari polisinya polisi.
"Komnas HAM menyebut kasus ini sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan. Artinya perbuatan itu tergolong kejahatan di bawah hukum internasional. Meski Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak untuk hidup.” lanjutnya.
Dia juga menegaskan, Amnesty tidak anti penghukuman, serta sepakat bahwa segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum berat tetapi tetap harus adil. Sebab, hukuman mati tersebut merupakan hukuman yang ketinggalan zaman.
“Kami menghormati putusan hakim yang telah berusaha untuk memenuhi rasa keadilan korban dan juga khalayak umum. Namun hakim bisa lebih adil, tanpa harus memvonis mati Sambo.
“Negara sebaiknya fokus membenahi keseluruhan sistem penegakan akuntabilitas aparat keamanan yang terlibat kejahatan. Jangan melanggengkan impunitas atas kejahatan serius yang dilakukan oleh aparatus negara atas nama apa pun, bahkan dalam keadaan darurat sekali pun. Amnesty mencatat kasus pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat kerap tidak diusut tuntas.” terang dia.
Usman juga menyampaikan Amnesty International tegas menentang hukuman mati untuk segala kasus tanpa terkecuali – terlepas dari siapa yang dituduh melakukan kejahatan, sifat kejahatan, ataupun metode eksekusi yang digunakan. Prinsip untuk tidak melanggar hak untuk hidup dan hak untuk tidak mengalami perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat harus diterapkan dalam situasi apapun.
“Hukuman mati bukan jalan pintas untuk membenahi akuntabilitas kepolisian sebagai penegak hukum. Kasus ini bukanlah kasus pembunuhan di luar hukum pertama yang melibatkan polisi. Kasus ini seharusnya menjadi pengingat bagi pihak Kepolisian untuk segera melakukan pembenahan serius secara internal.” tutupnya. (RMA)
Baca Juga: Orang Tua Yoshua Dipastikan Hadir Saat Sidang Vonis Ferdy Sambo
komnas ham amnesty indonesia vonis hukuman mati ferdy sambo ferdy sambo pn jaksel
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...