CARITAU MAKASSAR – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani selaku Kordinator pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel R Febrytrianto dan pemohon restorative justice yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Baca Juga: Kasus Sengketa Merek Logo PITI, Saksi Ahli: Pendaftar Pertamalah yang Dapat Perlindungan Hukum
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative yakni tersangka Aprilia Bin Rustan (18) warga Kampung Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
Soetarmi menceritakan kasusnya yakni pada Minggu, 15 Agustus 2021 tersangka berangkat dari Kampung Allu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio menuju Makassar.
Di mana, kata dia, Tersangka mengendarai motor dengan kecepatan 40 km/jam. Saat tiba di Pa'bundukang, Kecamatan Bangkala, tersangka berada di belakang sebuah mobil pribadi yang hendak mendahului mobil tersebut.
"Saat itu tersangka menambah kecepatan lalu mengambil jalan sebelah kanan arah Makassar tanpa menyalakan weser dan tidak menyembunyikan klakson serta tidak memperhatikan kendaraan dari arah berlawanan yang mengendari motor Ninja. Sehingga ia menabrak Ninja yang dikendarai korban Jamal," bebernya.
Tersangka kemudian menabrak bagian kanan sepeda motor milik korban yang mengakibatkan korban terjatuh di Jalan sebelah kanan.
Adapun poin kesepakatan perdamaian yakni tersangka mengakui kelalaiannya sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban mengalami luka.
"Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada korban," bebernya.
Tak hanya itu, tersangka juga bersedi mengganti rugi biaya pengobatan korban sebesar Rp3 juta sebagai bentuk rasa penyesalan telah melakukan perbuatan tersebut.
Serta tersangka bersedia membiayai perbaikan kerusakan kendaraan korban sampai selesai dan juga meminta maaf kepada korban.
"Tersangka membuat perdamaian itu dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan atau bujukan dari pihak manapun," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Pencurian Laptop di Rest Area 147 A Padaleunyi
jampidum kejagung ri setujui satu kasus di sulsel selesai lewat restorative justice pengadilan kasus perkara
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...