CARITAU MAKASSAR – Tiga orang wanita di Kelurahan Tamu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat membakar rumahnya sendiri, Selasa (29/3/2022).
Ternyata, ketiganya nekat membakar rumahnya karena tak terima putusan pengadilan yang memenangkan sengketa perdata tanah tersebut.
Baca Juga: Puluhan Rumah di Kawasan Manggarai Hangus Terbakar
Kapolsek Tallo, Kompol Badollahi membenarkan peristiwaa kebakaran tersebut yang dilakukan oleh pemiliknya sendiri.
Ketiganya tetap memilih bertahan di rumahnya karena tidak menerima putusan pengadilan tersebut, Lalu, salah seorang kemudian membawa cairan diduga bensin dalam botol.
Setelah itu, rumah tersebut dibakar. Bukan hanya rumah dua lantai miliknya. Akan tapi rumah tetangganya ikut terbakar.
Ketiganya yakni FK (33), IN (28), dan IR (30). Mereka pun kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia menjelaskan kebakaran terjadi saat proses eksekusi berlangsung yang dilakukan pihak kejaksaan beserta oleh pihak kepolisian dan Satpol PP, dan rumah yang menjadi objek eksekusi sudah dalam proses pengosongan. Api berasal dari lantai dua salah satu rumah yang terbakar.
"Saat ini situasi sudah terkendali, api sudah dipadamkan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut," pungkasnya.
Adapun kerugian materil akibat kebakaran tersebut sekitar Rp300.000.000. (KEK)
Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sita Rumah Guruh Soekarnoputra Hari Ini
eksekusi rumah kebakaran rumah pengadilan perdata sengketa rumah
PARFI Berbelasungkawa Atas Berpulangnya Prof Salim...
Penentuan Juara Liga Inggris Minggu Malam, Arteta...
Jambore Kelompok Sadar Wisata Jawa Tengah
Bangunan Terdampak Banjir Bandang di Sempadan Sung...
Kirab Kereta Kencana di Kabupaten Tegal