CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan mengenai dugaan adanya makelar kasus (markus) yang kembali berhembus di media sosial baru-baru ini.
Diketahui, kabar dugaan makelar kasus tersebut pertama kali berhembus saat kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menyebutkan bahwa ada kolaborasi antara DPRD Kabupaten Bogor dengan salah satu petugas KPK.
Baca Juga: Selesai Diperiksa KPK sebagai Saksi, Sekjen DPR RI Indra Iskandar Irit Bicara
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pernyataan kuasa hukum dari Ade Yasin, tidak benar, lantaran yang bersangkutan mengaku tidak pernah bertemu dengan mantan Bupati Bogor tersebut.
"Tidak benar. Berdasarkan informasi dari Penyidik, pernyataan yang disampaikan melalui kuasa hukum tersebut tidak benar. Penyidik yang dimaksud tidak pernah bertemu dengan Bupati Bogor, sebagaimana tuduhannya," kata Ali saat dihubungi caritau.com, Jumat (7/10/2022)
Baca juga : Isu Intervensi Terhadap KPK Berhembus di Medsos, Nama Ketum KNPI Ikut Disebut-sebut
Ali Fikri mengungkapkan, penyidik yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum itu bukan tim satgas yang menangani operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Bogor Ade Yasin.
"Yang bersangkutan juga tidak pernah terlibat dalam proses penangkapan Bupati Bogor, sebagaimana tuduhannya yang menyebut penyidik ini adalah orang yang datang menangkap Ade Yasin," ungkap Ali.
Kata Ali, hal tersebut dapat dibuktikan secara fakta hukum melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) dan rekaman pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ade Yasin.
"Karena KPK mendokumentasikan proses tangkap tangan tersebut," tutur Ali.
Ali kemudian membeberkan, pada saat peristiwa tangkap tangan, penyidik yang disebut sedang melaksanakan tugas untuk penanganan perkara lainnya.
Berdasarkan hal itu, Ali menegaskan, bahwa KPK meminta pihak-pihak yang sedang bersaksi dalam persidangan, menyampaikan sesuai fakta sebenarnya, bukan mengarang cerita yang justru akan menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap duduk perkara kasus ini.
"Opini yang kontraproduktif hanya akan mengaburkan substansi perkara dan membuat proses penegakkan hukum menjadi tidak efektif dan efisien," tegas Ali.
Lebih lanjut, Ali mengingatkan kepada seluruh saksi yang dimintai keteranganya di dalam persidangan, namun dalam kesaksiannya telah memberikan keterangan yang tidak benar, maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana.
"Apabila dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana pemberian keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP," imbuh Ali.
Meski sering menemukan sejumlah pihak yang membangun narasi untuk menggiring opini negatif dalam proses penanganan perkara korupsi di KPK, menurut Ali pihaknya tidak akan terpengaruh dan akan terus menjalankan tugas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Sudah sering ada pihak-pihak yang menggiring opini negatif soal penanganan perkara di KPK. Kami tidak terpengaruh. Kami pastikan seluruh perkara yang ditangani KPK sesuai mekanisme hukum.
Tak lupa, Ali menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat turut serta membantu mengawasi proses perjalanan sidang dalam perkara dugaan suap mantan Bupati Bogor Ade Yasin.
"KPK mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi proses sidang perkara ini, sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik yang notabene digaji dari keringat-keringat rakyat," tandas Ali. (GIB)
Baca Juga: Dewas KPK Sebut Telah Periksa SYL Soal Pertemuan dengan Firli Bahuri
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...