CARITAU JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Bambang Widjojanto mengklaim pihaknya telah mendapat informasi mengenai dugaan pemufakatan jahat terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E.
Meski demikian, Pria yang akrab disapa BW itu mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan informasi tersebut apakah benar atau tidak.
Baca Juga: Mileanis Masifkan Gerakan Menangkan AMIN di Makassar, Struktur 15 Kecamatan Rampung
"Informasi yang saya dengar di KPK, mudah-mudahan ini tidak benar, 'Sudah nanti pakai saja Pasal 40 UU KPK. Kalau memang tidak ada, naikin saja dulu. Kalau tidak ada, bikin aja SP3'. Ini kan permufakatan jahat kalau betul informasi itu," kata BW kepada wartawan, Minggu (9/10/2022).
BW mengungkapkan, bahwa dirinya mendapat informasi bahwa hasil dari penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi Formula E kemungkinan tidak dibuka oleh KPK.
Padahal di satu sisi, menurut BW, KPK memiliki hak untuk menyampaikan kepada publik terkait hasil dari penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E.
"Makanya kemudian sebagian teman mengatakan jangan hasil penyelidikannya dibuka, itu hasil eksposnya dibuka aja," tutur BW.
Baca juga : Ditunjuk Sebagai Pj Gubernur DKI, Ini Arahan Jokowi untuk Heru Budi
BW mengungkapkan, bahwa berdasarkan pasal 20 ayat 2 huruf c menjelaskan bahwa KPK boleh membuka hasil penyelidikan demi mendorong kepercayaan publik.
"Apa dasarnya kalau dibuka? Ada di Pasal 20 ayat 2 huruf c, buka itu. Hari ini di antara penegak hukum trust publik kepada KPK itu rendah," ungkap BW.
Olehnya sebab itu, BW menegaskan bahwa Pasal 20 ayat 2 huruf c UU KPK itu telah mengatur soal bentuk pertanggungjawaban KPK kepada publik dengan membuka akses informasi.
Baca juga : Direktur SDR Soroti Pernyataan Anies soal Korupsi Formula E: Kalau Bersih Kenapa Risih?
Berdasarkan hal itu, BW pun berharap hasil dari penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E yang tengah dijalani oleh KPK dapat dilakukan secara terbuka sehingga publik bisa mengakses informasi tersebut.
"Jadi kalau Pak Alex Marwata, itu ingin membukanya keren tuh, tapi apa bisa Deputi (KPK) itu menegasikan pernyataan komisioner, yang mana yang benar. Dan saya memberikan dasar justifikasinya Pasal 20 ayat 2 huruf c Undang-undang KPK memberikan dasar legitimasi untuk membuka itu, come on mari buka," tandas BW. (GIBS)
Baca juga : Anies Dideklarasikan Capres 2024 oleh NasDem, Turbulensi Politik buat Demokrat dan PKS?
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
Klo memang benar ya diekpose aja. Sebegitu khawatirnya bila Anis jadi presiden. Itu belum tentu!!
Klo memang benar ya diekpose aja. Sebegitu khawatirnya bila Anis jadi presiden. Itu belum tentu!!
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...