CARITAU JAKARTA - Dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin), Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, M. Idris Froyoto Sihite mangkir dari panggilan.
"Hari ini terjadwal untuk dimintai keterangan, tapi sampai sore hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Ia juga mengatakan, pihak KPK tidak menerima atau mendapatkan keterangan alasan dari yang bersangkutan atas batalnya memenuhi panggilan KPK. Penyidik KPK selanjutnya akan melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Idris dan berharap yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan tersebut.
"Tentu kami akan melayangkan pemanggilan yang kedua agar yang bersangkutan bisa hadir," ucapnya.
Baca Juga: Ema Sumarna Jadi Tersangka, Pj Wali Kota Bandung Tunjuk Hikmat Ginanjar Jadi Plh Sekda
Baca juga: KPK Temukan Uang Rp1,3 Miliar di Sebuah Apartemen Usai Penggeledahan di Kementerian ESDM
Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Meski demikian, dilansir dari Antara, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.
Asep mengatakan daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.
Dalam penyidikan kasus tersebut KPK telah menggeledah sejumlah lokasi antara lain kantor Ditjen Minerba di Tebet Jakarta Selatan, Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono di Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, penyidik KPK menemukan uang tunai sejumlah Rp1,3 miliar. Terkait temuan itu, Asep mengatakan penyidik KPK masih mendalami soal temuan uang dan apartemen tersebut.
Penyidik tidak serta merta menyimpulkan bahwa uang tunai tersebut terkait dengan kasus yang disidik KPK. "Kita dalami juga ada keterkaitan atau tidak. Kuncinya memang ada tetapi kita enggak tahu secara hukum punya siapa itu, biasa saja di sana hanya umpan, kitaenggak tahu," tutur Asep. (IRN)
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin di Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI
kpk dirjen minerba kementerian esdm plh dirjen minerba direktur penyidikan kpk korupsi tukin
Terjadi Kontak Tembak dengan KKB di Homeyo Intan J...
Melihat Kampung Bulak di Depok 7 Bulan Terendam Ba...
Gunung Slamet Alami Peningkatan Aktivitas Gempa
Letusan Gunung Ibu Ciptakan Badai Petir Vulkanik
Wisata Jeep Merapi saat Liburan Panjang