CARITAU MAKASSAR – Mantan Kasatpol PP Makassar, Muhammad Iqbal Asnan kembali harus berurusan dengan hukum. Setelah ditetapkan menjadi tersangka sebagai otak dalam kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang, kini ia kembali ditetapkan tersangka dalam kasus tersangka kasus tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar tahun 2017-2020.
Iqbal Asnan ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan dua orang lainnya yakni Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Makassar, Iman Hud dan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Makassar periode 2017-2020, Abd Rahim.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Melanda Sulsel Satu Minggu ke Depan, Masyarakat Makassar Diimbau Waspada Banjir
Padahal diketahui, saat ini Iqbal Asnan tengah menjalani proses sidang kasus pembunuhan Najamuddin Sewang di Pengadilan Negeri Makassar.
Iqbal Asnan memang pernah menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Makassar, pada 2019. Jabatannya sebagai Kepala Satpol PP Makassar diembannya sejak 31 Desember 2021. Namun karirnya harus berhenti karena terlibat kasus pembunuhan Najamuddin Sewang.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK pada 9 Februari 2022, Iqbal Asnan memiliki kekayaan Rp 4.030.000.000.
LHKPN tersebut disampaikan ketika dia masih menjabat Sekretaris Satpol PP Makassar. Iqbal Asnan juga sempat menjabat Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Dishub Makassar.
Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus menggenjot pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi mengatakan ada delapan orang saksi yang diperiksa oleh tim penyidik.
Hal itu guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP kota Makassar yang dimaksud.
Delapan orang saksi tersebut masing-masing mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar, lqbal Asnan, Abdul Rahim Dang Nya'la serta enam orang staf bendahara di lingkup Satpol PP kota Makassar.
"Saksi Iqbal Asan diperiksa di Lapas Klas 1 Makassar sementara 7 saksi lainnya diperiksa di ruangan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel," ucap Soetarmi melalui keterangan yang diterima caritau.com, Rabu (14/9/2022). (KEK)
Baca Juga: Polisi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Makassar
caritau makassar kadishub makassar kasatpol pp makassar iqbal asnan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...