CARITAU MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar tahun 2017-2020.
Ketiganya yakni Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Makassar periode 2017-2020, Abd Rahim. Ia ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 172/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.
Baca Juga: Katai Orang Tua Bau Tanah dan Gila, Seorang Wanita di Makassar Terancam 9 Bulan Bui
Kemudian, Mantan Kasatpol PP Makassar yang juga Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Makassar, Iman Hud. Ia diamankan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 173/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.
Ketiga yakni Mantan Kasatpol PP Makassar, Muhammad Iqbal Asnan. Di mana, saat ini ia juga terdakwa kasus pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang yang saat ini tengah menjalani persidangan.
Baca juga : Masuk Tahap Penyidikan, Meski Lesti Cabut Laporan Rizky Billar Belum Bisa Bebas
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan.
"Tersangka Abd Rahim ditahan di Rutan Klas I Makassar. Sementara Iman Hud ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar," ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Kejati Sulsel, Kamis (13/10/2022).
Ia mengatakan, ketiga tersangka bakal dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
"Untuk tersangka Iqbal Hasnan tidak dilakukan penahanan sebab sementara menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor: 174/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022," jelasnya.
Baca juga : Tak Penuhi Janji dan Program Lima Tahun Menjabat, PDIP Sebut Anies 'Gubernur 0%'
Akibat perbuatan para tersangka, kata dia, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar. (KEK)
Baca juga : Pejabatnya Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Honorarium Satpol PP, Walkot Makassar: Ambil Hikmahnya
Baca Juga: Polda Sulsel Pecat 4 Anggota Polri Sepanjang 2022, Ini Pelanggarannya!
caritau makassar kadishub makassar kasatpol pp makassar iqbal asnan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...