CARITAU MAKASSAR - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) naik 1,4% di tahun 2024 yakni senilai Rp3.434.298.
Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin mengatakan, kenaikan UMP Sulsel sebesar 1,4% merupakan opsi tertinggi.
Bahkan sebenarnya pihaknya ingin menaikan Rp1, tetapi ia mengaku tidak bisa dan akan mendapatkan teguran.
"Ini melalui opsi tertinggi, sudah tidak bisa ditambah 1 Rupiah pun. Kalau saya tambah 1 Rupiah pasti akan mendapatkan teguran, jadi batas tertingginya ini," ungkapnya saat menggelar rapat di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Dampak Aksi Buruh di Kabupaten Bekasi
Kata dia, pihaknya mendapatkan tiga rekomendasi dari Dewan Pengupahan untuk memutuskan besaran UMP tahun 2024.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan, akhirnya dirinya menyetujui kenaikan UMP tahun 2024 hanya 1,45% atau Rp3.434.298.
"UMP yang dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun," bebernya,
Ia menjelaskan penerapan UMP ini hanya berlaku untuk usaha menengah ke atas. Sementara untuk, UMKM keputusan UMP tidak berlaku.
"UMP dikecualikan bagi pengusaha mikro atau pengusaha kecil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja pada usaha yang bersangkutan," jelasnya.
"Ketentuannya paling sedikit 50% dengan konsumsi rata-rata masyarakat ditingkat provinsi atau nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan," sambung Bahtiar.
Data tersebut harus berdasarkan dari lembaga atau badan statistik. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya melebihi satu tahun, akan mengikuti Struktur dan Skala Upah (SuSuh).
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Selatan, Andi Malantik menambahkan perwakilan buruh memberikan dua rekomendasi kepada Dewan Pengupahan.
Rekomendasi pertama yakni mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Rekomendasi kedua, Serikat Buruh menginginkan kenaikan UMP naik 7,14%.
"Teman-teman menginginkan upah minimum provinsi naik 7,14 persen dan hari ini kita serahkan kepada bapak Pj Gubernur Sulsel untuk menetapkan. Karena walaupun bagaimana secara konstitusi kita, gubernur yang paling mempunyai kewenangan untuk menetapkan UMP tahun 2024," katanya.
Ia mengungkapkan sebelumnya Serikat Pekerja menuntut kenaikan UMP sebesar 7,14 persen karena banyak perusahaan di Makassar dan SulSel pada umumnya itu tidak menggunakan struktur dan skala upah. Ia berharap Pemprov Sulsel melalui Disnakertrans Sulsel mensosialisasikan hal tersebut.
"Harapan kami ke depan kepada Bapak Gubernur agar supaya ini betul-betul disosialisasikan secara masif terkait struktur dan skala upah agar supaya harapan kawan-kawan buruh ini tidak bergantung," pungkasnya. (KEK)
Baca Juga: Kenaikan UMP Jakarta
upah minimum provinsi kenaikan ump sulsel ump 2024 Penetapan UMP 2024 UMP Sulawesi Selatan kenaikan ump
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...