CARITAU JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan segera mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Saat ini pembahasan tengah dilakukan dengan melibatkan unsur pemerintah serta Dewan Pengupahan yang terdiri dari pengusaha dan perwakilan buruh.
Formulasi perhitungan UMP DKI Jakarta yang akan digunakan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dengan alpha 0,30, seperti yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pemerintah.
Ketua merangkap Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Hari Nugroho menyampaikan bahwa Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam PP No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alpha 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381 atau hanya naik Rp 165.583.
Hal ini melansir berita acara Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-1144/KT.03.02 tanggal 13 November 2023, dikutip Senin (20/11/2023).
Sementara itu, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, yang terdiri dari anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menyarankan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 15% pada tahun 2024. Metode itu menggunakan formula yang menghitung inflasi DKI Jakarta 1,89%, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,96%, dan indeks tertentu 8,15% menjadi Rp5.637.068. (DID)
pemprov dki jakarta pengusaha dan dewan pengupahan besaran ump dki formula perhitungan ump serikat buruh upah minimum provinsi ump dki UMP DKI Jakarta ump 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...