CARITAU JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2024 menjelang Lebaran.
"Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh," kata Menaker (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya Keagamaan” tulis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam surat edaran tersebut, dikutip Senin (18/3/2024).
Pemberian THR Lebaran merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal tersebut merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Kemudian, pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, mendapat THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.
Sebagai contoh, pekerja C mendapat upah sebesar Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka THR yang didapat adalah 6 dibagi 12 lalu dikali Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, pekerja berhak mendapat THR sebesar 2 juta.
Sementara itu, untuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Ini berlaku untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. Jika pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Adapun Kemenaker akan membuka posko THR di tingkat kementerian maupun dinas ketenagakerjaan di daerah. Posko tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengaduan atau berkonsultasi mengenai pembayaran THR. (DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...