CARITAU JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI menuai kontorvesi.
Pasalnya, dalam pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.
Oleh karena itu, setelah memerhatikan dengan seksama rumusan RUU DKJ, masukan berbagai pakar dan ahli, serta aspirasi publik secara umum, DPP Partai NasDem menyatakan sikapnya sebagai berikut:
1. Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden. Pilkada adalah salah satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan kita. Maka, tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi 98 ini diubah semena-mena.
2. Tiap-tiap daerah yang memiliki keistimewaan dan kekhususannya masing-masing. Selama ini, posisi gubernur Kota Jakarta serta pemilihan anggota DPRD dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi, yakni Pilkada. Adapun posisi wali kota dan bupati, dipilih dan ditetapkan langsung oleg gubernur terpilih. Inilah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta selama ini merujuk pada kenyataan wilayah, politik dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di Tanah Air.
3. Mengetuk hati nurani dan kepekaan para perumus kebijakan, khususnya pihak eksekutif dan legislatif, untuk mengingat dengan penuh hikmat bahwa demokrasi telah menjadi pilihan kita dalam mengelola sirkulasi kekuasaan. Oleh karena itu, sudah seharusnya dan sepatutnya, rumusan terkait pelimpahan kekuasaan kepada seseorang yang akan memimpin DKJ dilaksanakan dalam sebuah Pemilu sebagaimana telah berlangsung selama ini. Inilah kebijaksanaan yang telah dihasilkan dari dialektika kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini.
4. Memanggil seluruh warga negara dan anak bangsa untuk senantiasa dan terus menerus berkesadaran politik. Bahwa politik bukanlah semata hak dan kewajiban partai politik, melainkan hak dan kewajiban segenap warga negara. Memilih pemimpin, baik nasional dan maupun daerah adalah hak setiap warga. Sudah semestinya praktik pilkada langsung yang telah berjalan selama ini, khususnya di Kota Jakarta tetap berlangsung sebagaima mestinya.
5. Mengajak segenap kekuatan prodemokrasi untuk menggugat RUU DKJ selam rumusan pemilihan pemimpin daerahnya mencederai semangat demokrasi dan otonomi daerah sebagai amanat dari reformasi 98. (DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...