CARITAU JAKARTA - Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga menyebut lebih baik status Jakarta tetap menjadi Daerah Khusus (DK) atau dirubah menjadi Daerah Istimewa (DI), walaupun sudah tak menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia (RI).
Sebab tahun depan, Ibu Kota RI akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajem Paser Utara, Kalimantan Utara. Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disebut-sebut akan menggantikan nama dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
Baca Juga: Jakarta Bakal Jadi Kota Global, Gubernur dan Wakilnya Harus Bisa Genjot Pertumbuhan Ekonomi
"Jakarta sebaiknya tetap menjadi Daerah Khusus (DK) atau Daerah Istimewa (DI) seperti Yogyakarta dan Aceh dengan segala potensinya yang terbaik di Indonesia," ujar Nirwono dikutip, Jumat (22/9/2023).
Dirinya juga mengatakan tak menutup kemungkinan akan adanya pemekaran untuk menyatukan disekitar Jakarta. Sebab, hal ini guna membuat Jakarta dan sekitarnya menjadi pusat perekonomian dengan skala nasional.
"Jakarta dan sekitar akan terus berkembang sebagai pusat perekonomian nasional seperti New York dan pusat perkembangan kota di Indonesia yang akan bersaing dengan kota-kota besar di dunia, dan setara dengan Tokyo Raya dan London Raya," jelasnya.
Adapun hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). (DID)
Baca Juga: Disepakati Baleg DPR dan Pemerintah, Ini Cakupan Wilayah Aglomerasi
pemindahan ikn status jakarta daerah istimewa jakarta RUU DKJ dkj
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...