CARITAU JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Selanjutnya, DPR RI akan menindaklanjuti pembahasan RUU DKJ. Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
“Undang-undang DKJ dibahas sesuai mekanismenya dulu,” kata Puan.
Polemik RUU DKJ, Mayoritas Fraksi DPR RI Kini Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden
Puan menambahkan, mengingat RUU DKJ baru menerima Surpres, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di DPR RI.
“Karena baru menerima surat, belum ada mekanisme yang dijalankan,” demikian dikatakan Puan. (DID)
dpr ri usulan ruu dkj pembahasan sesuai mekanisme puan maharani RUU DKJ
Peradi Beri Masukan Penegakan Hukum Pemerintahan P...
RSUD Ulin Banjarmasin Segera Buka Layanan Kedokter...
Indonesia Lolos Semifinal Piala Uber, Kalahkan Tha...
Polisi Selidiki Kematian Napi Lapas Semarang
Kenaikan Tarif PBB Jakarta