CARITAU JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai tersangka.
Kasus yang menyeret Ismail Thomas terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.
Baca Juga: Ini Pernyataan Sikap Resmi Partai NasDem Terkait RUU DKJ
Usai ditetapkan tersangka, Ismail langsung ditahan. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (15/8/2023).
"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Ketut, belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.
"Dikenakan Pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," lanjut dia.(DID)
Baca Juga: Kejagung Dalami Kemungkinan Uang Dugaan Korupsi Achsanul Qosasi Mengalir ke Pihak Lainnya
kejagung ri ismail thomas anggota dpr ri kasus izin tambang pt antam
KNKT Evakuasi Puing Pesawat Jatuh Cessna ke Bandar...
Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD Dibawa ke...
Kemenhub: Pesawat Jatuh di BSD Jenis Cessna 2006 B...
Evakuasi Tiga Korban, Tim SAR Potong Badan Pesawat...
Slamet Rahardjo: Sebelum Salim Said Datang, Dunia...