CARITAU JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai tersangka.
Kasus yang menyeret Ismail Thomas terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.
Baca Juga: Bertemu Menkeu Sri Mulyani, Jaksa Agung Terima Laporan Dugaan Korupsi di LPEI
Usai ditetapkan tersangka, Ismail langsung ditahan. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (15/8/2023).
"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Ketut, belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.
"Dikenakan Pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," lanjut dia.(DID)
Baca Juga: Mendagri Pastikan RUU DKJ Inisiatif DPR RI, Bukan Pemerintah
kejagung ri ismail thomas anggota dpr ri kasus izin tambang pt antam
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...