CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan hasil kegiatan proses verifikasi faktual (Verfak) perbaikan tahap pertama yang telah dijalankan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada tanggal 1-4 April 2023.
Dari hasil verifikasi ulang, KPU menyatakan bahwa Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Siap Hadapi Penetapan Hasil Pemilu 2024
Adapun keputusan TMS tersebut termaktub pada surat keputusan KPU RI Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 yang telah dikeluarkan pada Minggu (16/3/2023) dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Dalam surat keputusan itu, KPU RI menyebutkan bahwa setelah menjalani serangkaian kegiatan proses verifikasi faktual, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat soal jumlah keanggotaan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang tertulis didalam Peratutan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat," bunyi Surat Keputusan KPU RI Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023, yang ditandatangani Ketua KPU, Hasyim Asyari, dikutip Caritau.com, Rabu (19/4/2023).
Diketahui sebelumnya, Partai Prima dinyatakan telah menang atas laporan yang dilayangkanya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai dugaan pelanggaran adminitrasi yang dilakukan KPU RI terkait kegiatan verifikasi adminitrasi dan verifikasi faktual sebagai syarat partai politik menjadi peserta pemilu 2024.
Adapun aduan tersebut merupakan tindak-lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang telah teregister dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. Sementara itu dalam putusannya, PN Jakpus meminta pada KPU untuk memberikan kesempatan kembali kepada Partai Prima untuk perbaikan dokumen data keanggotaan.
Selain itu PN Jakpus juga meminta kepada KPU RI untuk menunda seluruh rangkaian tahapan kepemiluan untuk fokus menyelesaikan perkara sengketa dengan Partai yang dipimpin oleh Agus Jabo tersebut.
Kemudian, pada verifikasi administrasi pertama yang dilakukan 28-31 Maret 2023, Partai Prima telah dinyatakan KPU RI memenuhi syarat (MS) dan lanjut ke tahapan verifikasi faktual tahap pertama.
Kendati demikian, kegiatan verifikasi faktual tahap pertama yang dilakukan pada 1-4 April 2023, Partai Prima kemudian telah dinyatakan KPU belum memenuhi syarat (BMS) lantaran keanggotaan dan kepengurusan Partai Prima tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada agenda verifikasi faktual tahap kedua.
"(Partai Prima sebagai) calon peserta Pemilu dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan dan tidak dilakukan (kembali) verifikasi faktual perbaikan syarat keanggotaan," tandas Surat yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (GIB/DID)
Baca Juga: Saksi Keberatan Hasil Penghitungan Rekapitulasi, KPU: Tak Pengaruhi Putusan
verifikasi ulang kpu partai prima tak lolos peserta pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...