CARITAU JAKARTA - Pelapor dugaan pelanggaran adminitrasi terkait penyusunan nomor urut Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD Dapil Jawa Barat, Irwan A Bola meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mematuhi keputusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk memperbaiki kesalahan.
Sebelumnya, Bawaslu RI dalam agenda sidang dugaan pelanggaran adminitrasi telah memutuskan bahwa KPU RI sebagai terlapor bersalah lantaran ditenggarai merubah nomor urut DCS DPD Dapil Jawa Barat.
Baca Juga: Sri Mulyani Terkait Panggilan MK: Kalau Ada Undangan Resmi, Saya Datang
Putusan pelanggaran administrasi KPU RI itu dibacakan dalam agenda sidang yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
Dalam keterangannya, Irwan mengaku bersyukur lantaran Bawaslu telah menerima laporan yang dilayangkan serta memutus KPU RI selaku pihak terlapor bersalah soal pelanggaran adminitrasi.
Atas dasar itu, Irwan mendesak pihak KPU RI agar segera mematuhi putusan Bawaslu untuk memperbaiki nomor urut DCS DPD Dapil Jawa Barat. Ia menilai, tindakan KPU yang menyusun nomor urut sesuai abjad merupakan hal yang salah lantaran tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Alhamdulillah rupanya Bawaslu telah dengan adil ya (memutus perkara). Kita sebagai anak bangsa kalau ada yang salah enggak ada kata telat, kita memperbaiki, terutama soal pengurutan nama dengan sesuai abjad itu salah," ujar Irwan usai sidang.
Adapun dalam perkara dugaan pelanggaran adminitrasi iru, Irwan menuturkan, bahwa pihak KPU RI ditenggarai telah mengganti nomor urut DCS dalam sistem informasi pencalonan (Silon).
Irwan menjelaskan, pada data DCS Anggota DPD RI namanya telah tercantum sebagai Bacaleg nomor urut 7. Sementara, pada sistem informasi pencalonan (Silon), dirinya tercatat pada nomor urut 1. Atas dasar itu, dirinya pun mengambil langkah tegas melaporkan KPU ke Bawaslu.
Ia menegaskan, laporan itu dilayangkan dalam rangka memperjuangkan keadilan atas dugaan pelanggaran adminitrasi yang dilakukan KPU RI.
"Kita sebagai anak bangsa ya mengharapkan keadilan ya. Persoalan menang kalah itu belakangan, karena Allah yang menentukan," ucap Irwan.
Irwan menjelaskan, bahwa didalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD RI sejatinya telah mengatur penyusunan nomor urut berdasarkan abjad nama lengkap.
"Mereka yang punya aturan, kita tidak bisa menolak. Tapi, ketika ada aturan salah ya harus perbaiki dong," katanya.
Maka dari itu, dia mendorong KPU untuk segera melaksanakan perubahan penyusunan nomor urut lantaran keputusan Bawaslu ditenggarai merupakan putusan melakat yang harus dijalani oleh KPU.
"Kalau putusan Bawaslu tidak jalan itu akan ramai konsekuensinya," tandas Irwan. (GIB/DID)
Baca Juga: Khofifah Dukung Program Makan Siang Gratis Diimplementasikan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...