CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon soal pernyataan keberatan yang telah disampaikan sejumlah saksi pada hasil penghitungan rekapitulasi suara tingkat nasional yang dimulai 28 Februari sampai 20 Maret 2024.
Berdasarkan catatan yang telah diperoleh oleh caritau.com, keterangan sejumlah saksi dari pasangan calon (Paslon) Capres dan Cawapres hingga Caleg serta partai politik peserta Pemilu 2024 menyampaikan keberatan terkait hasil penghitungan suara yang di gelar KPU RI.
Keberatan yang telah di sampaikan sejumlah saksi itu tak terlepas pada perbedaan jumlah penghitungan suara data dokumen C hasil dan D hasil Pemilu 2024.
Ketua KPU, Hasyim Asyari menyebut, keberatan yang disampaikan saksi-saksi yang akan diselesaikan melalui dua tahapan mekanisme yakni melalui sidang sengketa di Bawaslu dan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasyim menjelaskan, adapun dalam proses sengketa di Bawaslu hanya dapat dilakukan sebelum KPU mengumumkan penetapan hasil penghitungan suara nasional Pemilu 2024.
Oleh karena itu, ia berharap proses penyelesaian keberatan yang disampaikan sejumlah saksi akan segera di selesaikan sebelum pihaknya resmi untuk menetapkan hasil soal rekapitulasi penghitungan suara di tingkat nasional.
"Dalam hal ada keberatan dari para saksi dan kemudian menyiapkan alat bukti berupa c hasil plano di TPS yang nantinya dimaksud oleh masing-masing saksi, nah itu nanti yang sudah diajukan ke bawaslu ya dilakukan pemeriksaan karena penyandingan secara cepat," ujar Hasyim dikutip Rabu (20/3/2024).
Sementara menurutnya, jika sengketa keberatan terkait hasil penghitungan rekapitulasi suara nasional itu tidak selesai pada 20 Maret 2024, maka para saksi atau peserta pemilu dapat mengajukan permohonan sengketa di MK.
Selain itu, dirinya menambahkan, jika aksi keberatan yang telah di sampaikan saksi telah diputuskan oleh Bawaslu, maka penyandingannya dapat dijadikan bahan untuk koreksi terkait putusan hasil rekap nasional Pemilu 2024.
"Jadi sebagaimana yang sudah kita sampaikan di dalam forum-forum rapat pleno rekapitulasi beberapa waktu yang lalu dalam hal terkait hasil penelusuran bisa selesai atau penyandingannya bisa selesai sebelum penetapan hasil pemilu tingkat nasional maka itu kemudian akan dijadikan bahan untuk melakukan koreksi," terang Hasyim.
"Tapi kalau sampai penetapan hasil belum dapat diputuskan, belum dapat ditelusuri hasilnya, maka tetep ada manfaatnya bagi para pihak ketika kemudian ingin mengajukan sengketa hasil pemilu kepada MK," tandasnya. (GIB/DID)
kpu sengketa pemilu keberatan saksi rekapitulasi suara pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...