CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi mengeluarkan imbauan kepada partai politik peserta pemilu mengenai larangan kegiatan kampanye sebelum jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan informasi yang diterima, KPU RI telah resmi menetapkan jadwal kegiatan kampanye pada 28 November 2023. Surat imbauan itu dikeluarkan Bawaslu sebagai catatan untuk parpol mengingat pada Jumat 3 November, KPU akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan juga Kota.
Baca Juga: Siap Door to Door! Pedagang Pasar Bertekad Menangkan Prabowo di Pilpres 2024
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyatakan bahwa sebelum tanggal 28 November 2024 para peserta Pemilu dilarang untuk melakukan aktifitas kegiatan yang mengandung unsur kampanye. Selain itu, lanjut Bagja, apabila nantinya ditemukan pelanggaran, pihaknya bakal menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang telah mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan terkait kampanye sebelum dimulainya masakampanye, Bawaslu RI akan menindaklanjuti dugaan Ikhwal pelanggaran Pemilu itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Bagja dalam surat himbauan Parpol, dikutip, Kamis (2/10/2023).
Dalam keterangannya, dirinya juga menghimbau kepada seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu 2024 agar tak melakukan kegiatan yang mengandung unsur ajakan dan juga kampanye selama masa tenang usai penetapan DCT DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota yakni pada tanggal 4 -27 November 2024.
"Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu "DILARANG KAMPANYE" sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai," terangnya.
Selain itu, Bagja menambahkan, Bawaslu juga berharap, setelah penetapan DCT, seluruh elit dan pimpinan parpol memberikan himbauan tegas kepada para Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota agar memahami dan mengikuti surat himbauan mengenai larangan kampanye tersebut.
"Setelah jadwal tahapan penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum dimulai nya masa kampanye," pungkas Bagja. (GIB/DID)
Baca Juga: Bahas Komitmen Pemberantasan Korupsi, KPK Undang Tiga Capres
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...