CARITAU JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer saat bersiap menjalani persidangan vonis terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara. (CARITAU - MUNZIR)
sidang pembunuhan brigadir nopriansyah yosua hutabarat pengadilan negeri jaksel ferdy sambo
Langakah Prabowo Rangkul Lawan Politik Sesuai Janj...
Sarana Jaya Bangun Hunian untuk Masyarakat Berpeng...
Elite Partai Sibuk Bagi-bagi Kekuasaan, Gugatan Se...
Bazar Kebutuhan Pokok Gratis di Jakarta
Timnas AMIN Ingin Hadirkan Empat Menteri Jadi Saks...