CARITAU TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang secara resmi melaporkan akun yang video viral yang berisikan pembongkaran paksa ruko di wilayah Cimone beberapa waktu lalu yang viral di media sosial.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, Lia Dahlia di Tangerang Selasa (22/8/2023) mengatakan laporan tersebut telah disampaikan melalui Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota.
Baca Juga: Richard Lee Minta Kartika Putri Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Berdamai
"Tadi malam kami sudah buat laporan resmi terhadap pengunggah video yang menarasikan Pemkot bongkar paksa ruko," kata Lia dalam keterangannya tertulisnya.
Ia menjelaskan, akibat unggahan di platform Tiktok yang diberi judul "Ruko Punya Kita, Tapi Sesuka Pemkot Tangerang Bongkar Pajak Kita Bayar Sertifikat Sudah Hak Milik," turut menimbulkan kegaduhan pada sosial media.
Oleh karena itu, agar tidak ada kesimpangsiuran, Pemkot berupaya menempuh jalur hukum salah satunya yaitu dengan melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kepada pihak pengunggah video.
"Langkah ini kami ambil agar masyarakat juga bisa melihat bahwa pemerintah bertindak sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku. Dan kami tidak mau berpolemik, karena nyata aset ini milik Pemkot dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," katanya, dilansir dari Antara.
Lia, juga kembali menegaskan, pihak Pemkot dalam proses pengamanan aset tersebut telah melalui prosedur dan tahapan yang diatur oleh undang-undang.
Dirinya berharap kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan atas proses pengamanan aset tersebut bisa melakukan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Saya menyesalkan langkah yang diambil penggugah video, kalau ingin menyelesaikan masalah silahkan tempuh jalur hukum. Jangan menyebar konten yang malah menimbulkan kegaduhan dan terkesan membohongi publik," kata dia.
Untuk selanjutnya, Pemkot Tangerang menyerahkan proses penyelesaian persoalan tersebut ke Polres Metro Tangerang. "Kami percayakan proses penegakan hukumnya ke pihak kepolisian," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya beredar video adu argumentasi antara pegawai Pemkot Tangerang dengan seseorang yang mengaku pengacara pemilik ruko.
Video tersebut dinarasikan Pemkot bongkar ruko padahal pemilik punya sertifikat. Namun dalam klarifikasinya pihak Pemkot Tangerang menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan pembongkaran, namun melakukan pengamanan atas aset yang telah menjadi milik Pemkot atas putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022. (IRN)
Baca Juga: KPU Tegaskan Rekapitulasi Surat Suara Luar Negeri Dilakukan 14 Februari 2024
pemkot tangerang video viral video viral tiktok pembongkaran ruko cimone laporan polisi uu ite
Jorginho Teken Perpanjangan Kontrak Setahun di Ars...
Bimbingan Manasik Haji di Semarang
Dosen UTM Jakarta Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan...
Kampanye Mural Anti Perundungan
Menhub Kunjungi Rumah Duka Siswa STIP Jakarta di B...