CARITAU JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan proses penetapan tersangka terhadap aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fathia Maulidiyanti dalam dugaan pencemaran nama baik sudah sesuai prosedur dan fakta hukum.
"Tentunya ini sudah sesuai dengan SOP. Polisi tetapkan tersangka minimal dua alat bukti dan kita bekerja berdasarkan hukum," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Senin (21/03/21).
Baca Juga: Haris Azhar Sebut Rencana Prabowo Lanjutkan Jokowi Soal HAM di Papua Tak Berikan Solusi
Menurun zulpan, penyidik telah bekerja sesuai fakta hukum yang ada selama proses hukum keduanya berlangsung.
"Saya rasa begini, kalau penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum, Kita tida pernah melihat faktor lain, terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya," kata Zulpan.
Oleh sebab itu, pihaknya membantah dan mengklaim penetapan Haris dan Fathia dalam kasus tersebut sudah sesuai prosedur hukum dan bukan bentuk kriminalisasi.
"Enggak lah itu, proses hukum ini terbilang panjang dan tidak tergesa-gesa. Waktu penetapan tersangka itu hampir lima bulan jadi cukup lama penyidik pelajari kasus ini," kaya Zulpan.
Zulpan mengungkapkan, sebelum menetapkan keduanya menjadi tersangka, penyidik telah mengantongi alat bukti.
Adapun alat bukti itu adalah unggahan konten kanal YouTube milik Haris Azhar yang berisi perbincangan keduanya yang membahas dugaan keterlibatan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tambang di Papua.
"Konten YouTube itu menjadi alat bukti bagi penyidik. Pertama apakah betul konten itu milik dia, kedua apakah dalam konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka," ungkap Zulpan.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (18/3/2022).
Tim Advokasi untuk Demokrasi sekaligus Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurcholis Hidayat menyatakan akan melaporkan balik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya.
"Jadi akan laporkan balik ya, walaupun secara legal ini bukan delik aduan," kata Nurcholis kepada wartawan saat mendampingi Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Menurut Nurcholis, sebelum klienya ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi, Haris dan Fathia sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait konten di Chanel YouTube miliknya.
"Kami sudah tegaskan selama proses pemerikasaan sebagai saksi Haris, sudah menyampaikan informasi-informasi mengenai temuan dugaan kejahatan ekonomi yang terjadi di Intan Jaya," ujar Nurcholis.
Nurcholis menambahkan, seharusnya atas temuan tersebut, penyidik atau lembaga hukum lainya melakukan upaya follow up atas kasus tersebut.
"Nah itu, seharusnya oleh penyidik kepolisian atau lembaga penegak hukum yang lainya itu dapat memfollowupnya," kata Nurcholis. (GIBS)
Baca Juga: Diduga Cemarkan Nama Baik Presiden Jokowi, Hasto dan Adian Napitupulu Dilaporkan ke Bareskrim
fathia maulidiyanti ham haris azhar kombes pol endra zulpan koordinator kontras pencemaran nama baik
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...