CARITAU JAKARTA - Partai Masyumi optimis dapat memenangkan gugatan terhadap KPU Pusat yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 4 Januari 2023 silam dan diregistrasi dengan nomor perkara 4/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.
Gugatan diajukan agar PTUN menggugurkan keputusan KPU yang tidak meloloskan partai ini ke Pemilu 2024.
Baca Juga: Otto: Kemenangan Prabowo-Gibran Adalah Kemenangan Rakyat
“Kita optimis dapat memenangkan gugatan ini,” kata Wakil Ketua Bidang Politik dan Keamanan DPP Partai Masyumi Muhammad Ridwan Drachman di sela-sela acara Ngopi (Ngobrol Perkara Islam) di kantor DPD Partai Masyumi Jakarta Timur, Kamis (12/1/2022) malam.
Ia menjelaskan kalau saat ini sidang telah memasuki agenda pembuktian dan akan dilanjutkan dengan permintaan keterangan dari saksi-saksi.
"Kalau gugatan kita menangkan dan Partai Masyumi lolos ke Pemilu 2024, insya Allah orang akan berbondong-bondong masuk Masyumi," ujar Ridwan.
Politisi yang juga menjabat sebagai anggota Mahkamah DPP Partai Masyumi ini menjelaskan, sebenarnya Partai Masyumi dapat memenuhi semua persyaratan. Hanya saja karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD langsung diimplementasikan dan tidak disosialisasikan terlebih dahulu, juga karena permasalahan IT di KPU, terjadi permasalahan yang membuat KPU menggugurkan Partai Masyumi pada tahap pendaftaran.
Ridwan mengakui, pihaknya sangat menyesalkan kinerja KPU. Terlebih setelah terungkap kalau ada oknum KPU yang mengintervensi KPU-KPU daerah untuk meloloskan dan tidak meloloskan partai tertentu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, partai yang diduga diloloskan adalah Gelora, PKN dan Garuda.
"Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU seharusnya independen, proporsional dan profesional. Kalau proses dilakukan dengan fair, saya yakin ada partai besar yang tidak lolos verifikasi," katanya.
Meski demikian Ridwan mengakui kalau pihaknya menduga ada yang mengatur KPU, sehingga terjadi permasalahan seperti ini. Partai Masyumi tercatat telah dua kali mengajukan gugatan.
Ketika dinyatakan tidak lolos pendaftaran, partai ini menggugat KPU ke Bawaslu karena menilai KPU melakukan pelanggaran administrasi, tetapi ditolak Bawaslu dengan alasan bahwa KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana yang dituduhkan.
Pada gugatan kedua ke PTUN, Partai Masyumi menuntut hal-hal berikut:
2. Meminta PTUN memutuskan bahwa Partai Masyumi dinyatakan KPU RI telah memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 sesuai pasal 7, 8,15,16,17, 18, 19, 20 dan 25 PKPU Nomor 4 tahun 2022.
3. Memerintahkan KPU agar menerbitkan surat keputusan penetapan yang menyatakan Partai Masyumi sebagai peserta Pemihan Umum 2024 (DID)
Baca Juga: Kampanye Partai NasDem di Papua Barat Daya
gugatan kpu ri ptun sengketa pemilu partai masyumi pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...