CARITAU JAKARTA - Gugatan yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN mendapat sorotan.
Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya.
Baca Juga: Isu Seputar Vonis Ferdy Sambo Berhembus, Ini Tanggapan Polri
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan, pemecatan Ferdy Sambo sudah berkekuatan hukum karena telah melalui mekanisme yang panjang.
Menurut Edi, putusan Polri yang menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo juga sudah sesuai prosedur.
"Kami melihat penetapan itu sudah melalui proses yang panjang dan putusan itu sudah memberi rasa keadilan kepada masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).
Menurut dia, jika Ferdy Sambo lewat pengacaranya saat ini menggugat Joko Widodo Presiden RI dan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri atas pemecatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) PTUN maka hal itu merupakan hak terdakwa.
Lebih lanjut Dosen di Universitas Bhayangkara Jakarta ini meyakini pemecatan Ferdy Sambo yang diperkuat dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tertanggal 26 September 2022 sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Sambo sebelumnya sudah melakukan banding atas pemecatannya oleh Komisi Kode Etik Polri tapi ditolak," pungkasnya. (DID)
Prosesi Pengambilan Api Dharma Waisak
Imbau Bacapres Soal Kampanye di Tempat Ibadah, Baw...
Polisi Buru Empat Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Un...
Safari Politik di Masjid Agung Banten, Bawaslu Per...
Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja, Jumhur Hidayat:...