CARITAU JAKARTA - Gugatan yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN mendapat sorotan.
Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya.
Baca Juga: Pengamanan Jalur Delegasi KTT Asean, Polri Siapkan Rekayasa Lalin
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan, pemecatan Ferdy Sambo sudah berkekuatan hukum karena telah melalui mekanisme yang panjang.
Menurut Edi, putusan Polri yang menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo juga sudah sesuai prosedur.
"Kami melihat penetapan itu sudah melalui proses yang panjang dan putusan itu sudah memberi rasa keadilan kepada masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).
Menurut dia, jika Ferdy Sambo lewat pengacaranya saat ini menggugat Joko Widodo Presiden RI dan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri atas pemecatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) PTUN maka hal itu merupakan hak terdakwa.
Lebih lanjut Dosen di Universitas Bhayangkara Jakarta ini meyakini pemecatan Ferdy Sambo yang diperkuat dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tertanggal 26 September 2022 sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Sambo sebelumnya sudah melakukan banding atas pemecatannya oleh Komisi Kode Etik Polri tapi ditolak," pungkasnya. (DID)
Baca Juga: Pertamina Gandeng Polri Ungkap Kasus Mafia BBM Pasuruan Timbun 166 Ton Solar
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024