CARITAU JAKARTA - Gugatan yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN mendapat sorotan.
Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya.
Baca Juga: Polri Minta Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan, pemecatan Ferdy Sambo sudah berkekuatan hukum karena telah melalui mekanisme yang panjang.
Menurut Edi, putusan Polri yang menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo juga sudah sesuai prosedur.
"Kami melihat penetapan itu sudah melalui proses yang panjang dan putusan itu sudah memberi rasa keadilan kepada masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).
Menurut dia, jika Ferdy Sambo lewat pengacaranya saat ini menggugat Joko Widodo Presiden RI dan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri atas pemecatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) PTUN maka hal itu merupakan hak terdakwa.
Lebih lanjut Dosen di Universitas Bhayangkara Jakarta ini meyakini pemecatan Ferdy Sambo yang diperkuat dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tertanggal 26 September 2022 sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Sambo sebelumnya sudah melakukan banding atas pemecatannya oleh Komisi Kode Etik Polri tapi ditolak," pungkasnya. (DID)
Baca Juga: Siap Amankan Debat Cawapres Perdana Malam Ini, Polri Siagakan 2.464 Personel
Jerusalem Post: Israel Tembakkan Rudal ke Aset AU...
Komnas HAM Minta DKPP Cermati UU TP Kekerasan Seks...
Pergerakan Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menh...
Pemakaian Listrik di Jatim H+7 Lebaran Meningkat 3...
Aktivis: Rumah Dinas Gubernur Sudah Selayaknya Dir...