CARITAU MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman (ASS) memberikan tanggapan terkait polemik usulan pergantian Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani.
Meskipun begitu, Andi Sudirman Sulaiman tidak menanggapi secara langsung soal usulan pergantian Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani. Ia hanya mempersilahkan wartawan untuk bertanya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.
"Tanya BKD. Harus Anda tahu dulu bahwa ada evaluasi rutin," singkatnya saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Sulsel, Senin (28/11/2022).
Ia pun menegaskan bahwa semua aparatur sipil negara (ASN) bisa dievaluasi tanpa terkecuali. Termasuk Sekprov Sulsel.
"Semuanya bisa dievaluasi," tandasnya.
Evaluasi Sarat Politis
Polemik Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman (ASS) yang diam-diam mengusulkan pergantian Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani masih menjadi perbincangan hangat.
Usulan pergantian Sekprov Sulsel memunculkan beberapa opini di masyarakat.
Pasalnya, pengusulan pergantian Sekprov Sulsel itu dinilai tidak transparan. Hingga saat ini Gubernur Sulsel juga belum memberikan alasan yang jelas terkait usulan pergantian tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Pembina Yayasan Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ), Syamsuddin Nur menyebut proses usulan pergantian Sekprov Sulsel memunculkan polemik bahwa hal tersebut sarat akan politis.
"Saya kira usulan pergantian Sekda (Sekprov) ini sarat akan nuansa politis, di situlah fungsi kita sebagai lembaga pengawasan publik mempertanyakan itu, apa dasar dari gubernur sampai mengusulkan pergantian Sekda," jelasnya saat menggelar konferensi pers di kantornya di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sulsel, Senin (28/11/2022).
Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan presiden republik Indonesia nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, pergantian Sekda memang kewenangan gubernur akan tetapi ada beberapa poin yang harus dilihat.
"Pertama atas permintaan sendiri, kemudian melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran administrasi. Intinya ada lima poin di situ Pertanyaannya apakah dari kelima poin ini, Sekda yang akan digantikan ini memenuhi syarat tersebut? Dari dari kelima ini tidak ada yang memenuhi syarat untuk menghentikan Sekda," jelasnya.
Olehnya, lanjut dia, pihaknya mempertanyakan apakah usulan pergantian Sekprov Sulsel ini ada kaitannya dengan nuansa politis.
"Oleh karena itu, di situlah kami mepertanyakan usulan itu apakah ini ada nuansa politis. Karena beberapa kepala OPD yang masib Plt semua yang seharusnya didefenitifkan, seharusnya itu yang harus dikonsentrasikan gubernur. Bukan malah mengusulkan pergantian sekda," jelasnya.
Harusnya, kata dia, DPRD Sulsel harus melakukan klarifikasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengusulan pergantian tersebut,
"DPRD harus mengklarifikasi itu, apakah pengusulan ke kementerian itu betul dari tanda tangan gubernur ataukah atas nama gubernur, itu kan belum pernah kita lihat ya (disembunyikan)," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Gubernur Sulsel Klaim Kerjasama PT SCI-KAI Hasilkan Pendapatan Rp3,3 M
gubernur sulsel ass jawab isu pergantian sekprov sulsel bkd sulsel evaluasi rutin
Ratusan Rumah Terendam Banjir di Jambi
Pasca Pemilu 2024, DKPP Kebanjiran Aduan dengan An...
Persiapan Pesawat Angkutan Haji Tahun 2024
Airin Ikuti Penjaringan Bacagub Banten
PN Tangerang Diminta Segera Putus Perkara Sengketa...